PEMERINTAHAN
Bupati Lombok Timur Lantik 34 Kepala Pasar, Ingatkan Tanggung Jawab dan Evaluasi 3 Bulanan, Berikut Nama-Namanya!
LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur resmi melantik 34 Kepala Pasar untuk tahun anggaran 2025. Pengukuhan ini mencakup pasar tipe A (24 pasar) dan tipe B (10 pasar) yang tersebar di berbagai kecamatan. Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, secara tegas menyampaikan pentingnya amanah dan kinerja optimal dalam pengelolaan retribusi pasar.
Berikut Daftar Nama Kepala Pasar Yang Dilantik:
1. Ahmad Sehan, S.Sos – Pasar Aikmel
2. Ahmad Jaksiadi – Pasar Masbagik Baru
3. Rudi Wahyudi, S.AP – Pasar Pancor
4. Sabri – Pasar Paok Motong
5. H. Zulkarnaen – Pasar Keruak
6. Alpan Suhari – Pasar Tanjung
7. Lalu Suhardi – Pasar Sakra
8. Sukarlan – Pasar Pringgabaya
9. Hedni, A.Ma – Pasar Pohgading
10. Lalu Muksan – Pasar Kotaraja
11. H. Hamzan Humaedi – Pasar Montong Betok
12. Budiono – Pasar Terara
13. Lalu Hermanyadi, SH – Pasar Tanjung Luar
14. Yusfi Rizal – Pasar Masbagik Atas
15. Sahabudin – Pasar Apitaik
16. Lalu Muliadi – Pasar Labuhan Lombok
17. Wanda Pramabakti Cahya – Pasar Pringgasela
18. Baiq Hadijah – Pasar Rarang
19. Muhammad Iklinudin – Pasar Suela
20. Lalu Hariyadi – Pasar Sambelia
21. Sofyan Hadi – Pasar Lendang Nangka
22. Siswandi, S.Sos – Pasar Montong Baik
23. Abdul Kasim – Pasar Suralaga
24. Lalu Mustakim – Pasar Jeneng
25. Bambang Irawan – Pasar Labuhan Haji
26. Muhammadun – Pasar Sajang
27. Adi Joandin– Pasar Penede Gandor
28. Mawardi – Pasar Korleko
29. Akmal Sun – Pasar Serumbung Ganjor
30. H. Idi – Pasar Perian
31. Haerul Efendi, SE – Pasar Dasan Lekong & Pasar Padamara
32. Zarwat Muliadi – Pasar Lepak
33. Masdar – Pasar Wanasaba
34. Arsad – Pasar Pendem
**Teguran Keras Bupati: "SK Hanya 1 Tahun, Masa Percobaan 3 Bulan"**
Dalam sambutannya, Bupati H. Haerul Warisin menekankan bahwa para Kepala Pasar harus bekerja lebih keras, bahkan melebihi kinerja juru pungut yang biasanya sudah aktif sejak pagi. "Apa yang kita kerjakan ini dalam rangka membantu Pemkab Lombok Timur mengamankan retribusi pasar," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Surat Keputusan (SK) jabatan hanya berlaku 1 tahun dengan masa percobaan 3 bulan. "Jika pendapatan retribusi di bawah pencapaian ASN sebelumnya, itu menjadi catatan saya. Jika setelah 3 bulan tetap rendah, saya akan ganti," tegas Bupati.
Bupati berpesan agar para Kepala Pasar mampu mengawasi dan mengoordinasi juru pungut dengan baik guna memaksimalkan pendapatan daerah. "Jangan sampai ada kebocoran atau ketidakdisiplinan dalam pengelolaan pasar," tandasnya.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan pengelolaan pasar di Lombok Timur semakin tertib, transparan, dan memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan asli daerah (PAD). (yon)
Via
PEMERINTAHAN
Post a Comment