PEMERINTAHAN
Pemda Lotim Dukung Pembentukan Perda Masyarakat Adat untuk Perlindungan Hak Komunitas Lokal
|
LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Masyarakat Adat sebagai upaya melindungi hak-hak komunitas adat di wilayah tersebut. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Lombok Timur, H. Edwin Hadiwijaya, dalam Semiloka Pembahasan Raperda Masyarakat Adat yang digelar di Gedung Pemuda dan Mahasiswa, Senin, 24 Maret 2025.
Wakil Bupati Edwin menegaskan bahwa Raperda ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat adat di Lombok Timur. Pasalnya, Perda Masyarakat Adat sebagai landasan hukum yang kuat.
“Implementasi Perda ini, bahkan dalam hal kecil sekalipun sangat membantu masyarakat adat. Di daerah lain, Perda serupa telah terbukti efektif menyelesaikan persoalan dengan kearifan lokal melalui lembaga adat,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk memastikan Perda ini dapat diimplementasikan dengan baik. “Perda ini nantinya akan menjadi acuan hukum yang kuat dalam melindungi hak-hak masyarakat adat,” tambah Edwin.
Wabup juga menyoroti perlunya penyelarasan program pemerintah dengan nilai-nilai kearifan lokal serta penyesuaian terhadap dinamika kebudayaan. “Kebijakan daerah harus sejalan dengan kebutuhan masyarakat adat dan peraturan di tingkat nasional,” jelasnya.
Dukungan serupa disampaikan Ketua DPRD Lombok Timur, Muhammad Yusri, yang menekankan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat adat. “Perda ini akan memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan dasar hukum untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi komunitas adat,” ujar Yusri.
Ketua Pengurus Harian Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lombok Timur, Sayadi, mengapresiasi penyelenggaraan semiloka ini. “Kami berharap Raperda ini segera disahkan agar hak-hak masyarakat adat semakin terlindungi,” ucapnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk anggota DPRD, akademisi Universitas Mataram, perwakilan Forum Pemuda Pembangun Desa, dan organisasi pemuda seperti PMII.
Semiloka ini menjadi momentum penting dalam memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di Lombok Timur. Dengan adanya Perda ini, diharapkan masyarakat adat dapat lebih berdaya, terlindungi secara hukum, dan menjadi bagian aktif dalam pembangunan daerah.
“Kami berkomitmen mendukung proses ini hingga Perda benar-benar disahkan dan diimplementasikan,” pungkas Wabup Edwin menutup diskusi. (yon)
Via
PEMERINTAHAN
Post a Comment