HUKRIM
Forum Rakyat Akan Laporkan PT Moladin dan Showroom Mitranya ke Polisi Atas Dugaan Penipuan Konsumen
LOMBOK TIMUR – Koordinator Forum Rakyat, Hendrawan Saputra, dalam rilisnya mengatakan akan melaporkan PT. Moladin Finance Indonesia Cabang Mataram dan Showroom mitranya kepada pihak berwajib.
Laporan itu akan dilayangkan menyusul adanya aduan dari masyarakat terkait praktik pembiayaan ilegal dan dugaan kecurangan yang diduga dilakukan oleh showroom mitra dan oleh perusahaan tersebut.
Dimana, praktik yang dilakukan itu dinilai sangat merugikan dan meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Lombok Timur.
Hendrawan menyatakan bahwa laporan tersebut didasarkan pada hasil investigasi yang dilakukan oleh Forum Rakyat.
“Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Moladin Finance Indonesia. Salah satunya adalah melakukan praktik pembiayaan atau pinjam meminjam tanpa adanya surat perjanjian tertulis atau perjanjian Fidusia," ujarnya.
Hendra juga menuding, PT. Moladin menerapkan bunga dan denda yang melebihi ketentuan perbankan atau aturan Bank Indonesia.
Praktik ini dinilai mirip dengan tindakan lintah darat (rentenir) yang merugikan konsumen.
“Perusahaan ini juga diduga tidak menerapkan peraturan atau ketentuan undang-undang tentang perusahaan pembiayaan. Mereka tidak melakukan survei atau kajian terhadap calon konsumen, sehingga banyak masyarakat yang dirugikan,” tambah Hendra dalam rilis yang diterima media ini.
Akibat dari praktik ini, PT. Moladin Finance Indonesia bersama Showroom Mitra-nya terindikasi melakukan penipuan dan pemerasan yang merugikan serta meresahkan masyarakat.
"Modus operandinya, Showroom mitra PT Moladin ini menjual unit mobil kepada konsumen secara cash. Oleh Showroom ini konsumen diberikan foto BPKB saja untuk meyakinkan konsumen," beberapa Hendra.
"Pihak Showroom menjanjikan BPKB akan diberikan satu pekan ke depan, karena proses balik nama. Tapi ternyata lewat dari waktu yang dijanjikan BPKB-nya tidak juga dikasih. Malahan yang datang debt collector yang mau ambil unit mobil korban, dengan alasan BPKB mobil itu sudah diagunkan di PT Moladin," ujarnya.
Atas hal itu, Hendra juga menyorot PT Moladin yang tidak memegang teguh azas kehati-hatiannya selaku lembaga penjamin keuangan, hingga terjadi praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
"Kami meminta OJK untuk mengkroscek kembali praktik PT Moladin dengan Showroom mitranya ini. Kami duga mereka kongkalikong untuk keuntungan mereka saja. Tapi sangat merugikan masyarakat selaku konsumen," imbuh sosok yang juga seorang pengacara itu.
Dari itu, ia pun meminta Kapolda NTB untuk segera menindaklanjuti laporan ini. "Kami memohon kepada Kapolda NTB untuk menindak serta melakukan proses hukum terhadap PT. Moladin Finance Indonesia Cabang Mataram NTB dan Showroom mitranya sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini demi tegaknya kebenaran dan keadilan bagi masyarakat atau korban,” tegasnya.
Laporan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menghentikan praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan memberikan keadilan bagi para korban. (r)
Via
HUKRIM
Post a Comment