POLITIK
Dewan PDIP Lotim Layangkan Surat Nota Keberatan Program Bansos Rp40 Miliar, Indikasi Penyelundupan APBD dan Sikap "Offside" Kadis Perdagangan
LOMBOK TIMUR - Polemik pogram bantuan sosial oleh Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin dan Edwin Hadiwijaya yang menyedot anggaran Rp40 miliar terus bergulir. Kali ini, sikap tegas disampaikan anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur dari PDI Perjuangan.
Pada Jumat (7/3/2025), Anggota DPRD PDI Perjuangan di DPRD Lombok Timur melayangkan Surat Nota Keberatan yang tertuang dalam surat nomor 001/IN/ANGGOTADPRD/III/2025.
Dalam surat nota keberatannya, anggota DPRD PDI Perjuangan di DPRD Lombok Timur menguliti sejumlah hal terkait program bansos bupati-wakil bupati tersebut.
Berikut isi lengkap surat dari anggota DPRD PDI Perjuangan di DPRD Lombok Timur yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Timur; Cq Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan Hormat
Kami Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur dari PDI Periuangan yang, tergabung dalam Fraksi Demokrasi Bintang Perjuangan Indonesia menyampaikan nota keberatan terhadap usulan Bupati Lombok
Timur dalam APBD Tahun Anggaran 2025 terkait dengan pengadaan paket sembako sebesaar Rp40.000.000 000,- (Empat Puluh Miliar Rupiah) sebanyak 273.000 paket, yang ditempatkan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lombok Timur, dengan ini kami Anggota DPRD dari PDI Perjuangan tidak ikut bertanggung jawab terhadap program tersebut.Dengan alasan sebagai berikut:
1. Penempatan anggaran tersebut tidak sesuai pada tempatnya, yang seharusnya anggaran tersebut ditempatkan pada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur.
2. Usulan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur direncanakan untuk masyarakat kurang mampu yang mestinya rencana tersebut ditempatkan di Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur
3. Kami khawatir peruntukan dan sasarannya tidak tepat, karena sampai hari ini Pemerintah Kabupaten Lombok Timur belum memililki Big Data calon penerima (BPS).
4. Apabila alasanya untuk menekan inflasi, maka Pemerintah Kabupaten Lombok Timur harusnya melakukan operasi pasar atau pengadaan pasar murah, maka penempatan anggaran tersebut pada dinas perdagangan dan perindustrian tepat sasaran dan tidak berbentuk Bansos.
5. Perubahan dan penambahan prioritas belanja sebesar Rp40.000 000 000,- (Empat Puluh Miiar Rupiah) pada saat pembahasan APBD, kami anggota DPRD tidak menerima surat pemberitahuan terkait dari perubahan tersebut (penyelundupan APBD).
Surat Nota Keberatan tersebut ditandatangani oleh tiga anggota anggota DPRD PDI Perjuangan di DPRD Lombok Timur yakni Ahmad Amrullah, ST., MT., Nirmala Rahayu Luk Santi, ST., MM dan Marianah. (*)
Via
POLITIK
Post a Comment