HUKRIM
Berkah Ramadan, 308 Narapidana di Lapas Selong Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
LOMBOK TIMUR – Sebanyak 308 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Lombok Timur, mendapatkan remisi khusus dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Remisi, atau pengurangan masa pidana, diberikan sebagai bagian dari program pembinaan narapidana oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Pada momen istimewa seperti Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi, pemerintah memberikan remisi khusus sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak keagamaan warga binaan.
Penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Jenderal Pol. (Purn.) Agus Andrianto, di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Jumat (28/03) dan disiarkan secara virtual ke seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia. Di Lapas Selong, penyerahan Surat Keputusan Menteri Nomor PAS.414,417,421,521 Tahun 2025 dilakukan oleh Kepala Lapas, Ahmad Sihabudin, kepada perwakilan narapidana.
Dari total 308 narapidana yang mendapat remisi, rinciannya adalah sebagai berikut: 15 hari untuk 83 orang , 1 bulan untuk 195 orang, 1 bulan 15 hari untuk 24 orang dan 2 bulan untuk 6 orang. Enam diantaranya merupakan narapidana kasus tindak pidana korupsi.
Dalam sambutannya, Menteri Agus Andrianto berharap remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk lebih giat mengikuti program pembinaan. Sementara itu, Kalapas Selong, Ahmad Sihabudin, menyampaikan harapannya agar warga binaan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan bermanfaat.
“Semoga dengan remisi ini, para warga binaan dapat lebih bersemangat dalam menjalani pembinaan dan kelak menjadi pribadi yang berguna bagi lingkungan,” ujarnya. (yon)
Via
HUKRIM
Post a Comment