HUKRIM
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku
LOMBOK TIMUR - Menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan praktik tidak etis di BRI Cabang Selong terkait kredit dan lelang agunan atas nama inisial HM. Pihak BRI Cabang Selong angkat bicara, disampaikan bahwa proses penanganan kredit telah dilakukan sesuai dengan peraturan perbankan dan hukum yang berlaku.
Pemimpin Cabang BRI Selong, Dito Sanjaya Putra, menjelaskan bahwa kronologis kejadian sebagai berikut:
1. Kredit dan Jaminan, inisal HM merupakan nasabah BRI Cabang Selong dengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sejak tahun 2014. Agunan yang digunakan adalah SHM No. 123 atas nama HM dan SHM No. 95 atas nama inisial, AS.
2. Restrukturisasi dan Upaya Penyelesaian: Sejak tahun 2019, BRI telah memberikan kesempatan kepada HM melalui restrukturisasi kredit dan pembahasan penyelesaian damai. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena usaha nasabah tidak dapat diselamatkan.
3. Proses Lelang: Setelah berbagai peringatan yang diberikan sejak Desember 2023, lelang pertama dilakukan pada Mei 2024 namun tidak ada penawaran. Lelang kedua dilaksanakan pada 2 Oktober 2024, di mana agunan SHM No. 95 terjual dengan harga Rp 402.500.000.
"Kami menegaskan bahwa BRI Cabang Selong selalu bertindak sesuai dengan peraturan hukum dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil dan transparan. Terima kasih atas perhatian dan pengertian dari seluruh pihak," pungkasnya. (*)
Via
HUKRIM
Post a Comment