POLITIK
Panwascam Jerowaru Libatkan Pekasih dan Perangkat Desa Dalam Pengawasan Partisipatif
LOMBOK TIMUR - Panwaslu Kecamatan Jerowaru menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif dengan melibatkan perangkat desa dan pekasih se-Kecamatan Jerowaru. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Jerowaru pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
Sosialisasi yang bertemakan “Peran Pekasih dan Perangkat Desa Dalam Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024“ tersebut diharapkan dapat membantu Pengawas dalam mengawasi setiap tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Jerowaru, Suandi Yusuf menyebut bahwa, peran serta seluruh lapisan masyarakat sangat diharapkan dalam mengawasi setiap tahapan untuk meminimalisir potensi pelanggaran, terutama dalam tahapan kampanye saat ini.
“Peran Pekasih dan perangkat desa sangat kami butuhkan dalam membantu tugas-tugas pengawasan kami, minimal sebagai informan saat melihat atau mengetahui dugaan pelanggaran yang terjadi,“ ujarnya.
Dijelaskannya bahwa, sumber daya yang dimiliki Panwascam Jerowaru tentunya tidak akan maksimal dalam mengawasi setiap kegiatan politik yang ada di 15 Desa dengan wilayah yang cukup luas, sehingga dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Johari Marjan menekankan kepada perangkat desa agar berpartisipasi aktif dalam memberikan himbauan dan mengedukasi masyarakat dalam mengurangi potensi pelanggaran, sehingga Pemilihan Kepala Daerah bisa berjalan aman dan bersih, terutama di wilayah Kecamatan Jerowaru.
“Perangkat desa harus netral, jangankan terlibat langsung dalam politik praktis, menyukai dan membagikan konten politik di media sosial saja tidak boleh. Untuk itu, kita berharap kepada seluruh perangkat desa agar membantu pengawas dalam mengawal setiap tahapan, terutama tahapan kampanye yang saat ini sedang beralangsung,“ jelasnya.
Kemudian terhadap para pekasih, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan informasi kepada petani terkait apa saja yang boleh dsn tidak boleh dilakukan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2024.
“Karena bapak-bapak pekasih ini bersentuhan langsung dengan petani, maka kami harapkan mereka bisa membantu pengawas, minimal dengan bercerita apa yang kami sampaikan dalam kegiatan sosialisasi hari ini,“ harapnya.
Marjan juga memaparkan, tugas pengawas dalam melakukan pengawasan dan pencegahan juga dapat dilakukan oleh masyarakat, kecuali penindakan. Oleh sebab itu, jika sudah dilakukan pencegahan dan tidak diindahkan, masyarakat diminta dapat memberikan informasi awal kepada pengawas tingkat Kecamatan dan Desa untuk selanjutnya dilakukan penelusuran.
“Kita juga tidak boleh melakukan tindakan sendiri karena hal itu dapat memicu perselisihan antar masyarakat, sehingga kami minta agar segera melaporkan kepada Panwascam jika ada yang tidak mau diingatkan,“ pungkasnya.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kapolsek Jerowaru, IPTU Yudha Aditya Warman. Dalam sambutannya menyampaikan terkait kelompok masyarakat yang dibatasi hak politiknya dan kelompok yang tidak diberikan hak politik.
Kelompok yang dibatasi hak politiknya termasuk ASN dan perangkat desa, sementara TNI/Polri adalah kelompok masyarakat yang tidak boleh menggunakan hak politiknya. (*)
Via
POLITIK
Post a Comment