Kearifan Lokal, Pj Bupati Lotim Dukung Awik-Awik Tekan Pernikahan Usia Anak
Pemecahan permasalahan perlindungan anak dan perempuan, jelas Pj. Bupati kepada masyarakat yang hadir pada pembukaan Gawe Gubuk yang berlangsung Rabu (11/9) tersebut, harus dilakukan bersama atau dengan bergotong-royong. Sebab, seperti kerap diingatkannya, bahwa tidak ada persoalan yang dapat dipecahkan atau diselesaikan sendiri-sendiri. Karena itu Gawe Gubuk yang melibatkan berbagai OPD dan lembaga tersebut merupakan langkah yang tepat dalam upaya menuntaskan permasalahan perlindungan perempuan dan anak di daerah ini.
Selain mempertahankan komunikasi yang baik dalam keluarga, penerapan kearifan lokal di wilayah terkecil seperti ‘gubuk' menurut Pj. Bupati menjadi salah satu cara yang bisa dilakukan guna mengatasi permasalahan perempuan dan anak, seperti perkawinan anak, Ia mendorong kepala Desa maupun dusun untuk dapat memanfaatkan kearifan lokal sebagai benteng bagi perlindungan perempuan dan anak.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Agama Selong M. Nasir mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan pemerintah daerah kabupaten Lombok Timur untuk mencegah perkawinan usia anak. Berbagai upaya tersebut diakuinya menyebabkan penurunan jumlah pengajuan dispensasi kawin. Dari angka 48 pada 2020 terus mengalami penurunan hingga menjadi 29 pada 2023 dan sampai bulan Agustus 2024 menjadi 10 kasus.
Namun demikian ia mengingatkan masih tingginya angka perceraian. Pihaknya mencatat tahun 2023 lalu tercatat ada 1.363 kasus. Tahun 2024 ini, sampai bulan Agustus saja angkanya sudah mencapai 1.120 kasus. Perceraian, jelasnya akan berdampak terhadap pemenuhan hak perempuan dan anak.
Karena itu pula Ia menyambut baik kerja sama perlindungan hukum terhadap anak yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama pada acara tersebut.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB H. Sahan yang turut hadir pada kegiatan tersebut pun memberikan apresiasi kepada Pemda Lombok Timur dan seluruh desa yang telah memiliki Perdes tentang pencegahan perkawinan anak. Namun begitu ia mengingatkan pentingnya pengawasan dalam implementasi Perdes yang dibarengi adanya sanksi. (*)
Post a Comment