POLITIK
Pantarlih Langgar Etik, Bawaslu Lotim Kirim "Surat Cinta" ke KPU
LOMBOK TIMUR - Temuan pelanggaran yang terjadi di Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak oleh salah seorang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih di TPS 06 telah sampai pada proses akhir. Terkait persoalan ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lotim mengirimkan "surat cinta" Untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim.
Ketua Panwascam Keruak, Muhammad Sabri yang dikonfirmasi media ini menjelaskan, bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah dengan meminta orang lain yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit). Atas tindakannya itu, IRZ secara administrasi melanggar PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 13 terkait Tata Cara
dan Prosedur Pelaksanaan Coklit oleh PPDP.
"Panwascam Keruak selaku yang menangani kasus itu telah melakukan kajian atas pelanggaran yang dilakukan PPDP TPS 06 Desa Tanjung Luar inisial IRZ yang ditetapkan melanggar administrasi dan etik," ungkapnya, Jumat 5 Juli 2024.
Sementara yang bersangkutan ditetapkan melanggar etik karena dalam melakukan Coklit tidak sesuai dengan sumpah janji jabatan yang diucapkan waktu pelantikan PPDP tanggal 24 Juni lalu.
Dijelaskan bahwa Panwascam Keruak telah memberikan rekomendasi kepada PPK berupa Coklit ulang. Sementara mengenai pelanggaran etik, Panwascam Keruak meneruskan ke Bawaslu untuk ditindak lanjuti ke KPU Lotim.
Koordinator Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Lotim, Jumaidi turut angkat bicara berkaitan sengan temuan Panwascam Keruak itu. Dikatakannya, tindakan yang dilakukan oleh salah seorang PPDP di Tanjung Luar itu sangat tidak profesional dan melanggar sumpah janjinya sebagai petugas.
Komisioner Bawaslu Lotim termuda itu sangat menyayangkan hal itu terjadi. Karena pada proses Coklit yang dilakukan, petugas memegang data pribadi yang sifatnya rahasia dan tidak boleh dibagikan ke siapapun tanpa seizin yang punya.
"Data itu berupa NIK kependudukan yang hanya boleh dipegang oleh petugas (PPDP, red) yang sudah disumpah menjalankan tugasnya. Jangankan ke orang lain, ke Bawaslu aja tidak diperkenankan untuk dibagikan," tegasnya. (*)
Via
POLITIK
Post a Comment