POLITIK
Layangkan Saran Perbaikan Kedua, Panwascam Temukan Kesalahan Prosedur Coklit di Masbagik Mendekati Angka Seribu
MASBAGIK - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Masbagik Pemilihan Serentak 2024 kembali melayangkan surat saran perbaikan (Sarper) kepada PPK Masbagik terkait pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih yang tengah dilakukan oleh KPU melalui Pantarlih. Dalam Sarper kedua ini, Panwascam Masbagik masih banyak menemukan beragam kesalahan prosedur Coklit dan hingga tanggal 11 Juli 2024 mendekati angka seribu.
Dari jumlah yang direkap Panwascam Masbagik melalui hasil Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di 10 desa se-Kecamatan Masbagik. Pada Sarper pertama, Panwascam Masbagik menyajikan data yang salah prosedur Coklit ke PPK sebanyak 160 kasus, Sarper kedua sebanyak 471 kasus, sedangkan hingga tanggal 11 Juli 2024 total keseluruhan kesalahan prosedur Coklit sebanyak 857 kasus.
"Saran perbaikan yang Panwascam Masbagik yang diberikan ke PPK Masbagik berdasarkan fakta temuan kawan-kawan PKD di lapangan. Sarper ini sudah sepatutnya untuk ditindaklanjuti supaya sesuai prosedur," terang Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Panwascam Masbagik, Yoni Ariadi didampingi, Hilyadi selaku Ketua dan M. Alwi Suandi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Jumat 12 Juli 2024.
Ditekankan bahwa proses Coklit ini sangat penting, baik buruknya Coklit menentukan suksesnya Pemilihan Serentak Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada Tanggal 27 November 2024 mendatang.
Adapun dari hasil uji petik Panwascam bersama Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se- Kecamatan Masbagik, banyak ditemukan permasalahan di lapangan, diantaranya salah penulisan stiker, belum dicoklit sudah dipasang stiker, coklit lewat rumah dan banyak lagi permasalahan lainnya.
Dalam tahapan uji petik Panwascam dan PKD se-Kecamatan Masbagik mengambil sampling perhari 10 KK di 10 desa yang ada di Kecamatan Masbagik. Sehingga Panwascam Masbagik melakukan saran perbaikan kepada PPK dan PPS untuk diteruskan ke Pantarlih agar dilakukan perbaikan dari kesalahan hasil coklit yang mereka lakukan.
"Terlebih tahapan Coklit menjadi bagian utama yang harus dilaksanakan dengan berpedoman kepada prosedur dan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan," tegas Ketua Panwascam Masbagik, Hilyadi.
Saran perbaikan kedua pada tahapan Coklit ini, sudah dilayangkan Panwascam Masbagik pada tanggal 9 Juli 2024. Karena dari hasil pengawasan Panwascam Masbagik, masih banyak ditemukan proses Coklit tidak sesuai dengan aturan yang ada.
"Untuk datanya sudah kami dokumentasikan dan lampirkan," papar Alwi Suandi selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Masbagik. (*)
Via
POLITIK
Post a Comment