PENDIDIKAN
Hadirkan Pemateri dari Bawaslu Lotim, SMPN 3 Masbagik Gelar Sosialisasi Pemilihan Ketua OSIS Penerapan P5 Bertema 'Suara Demokrasi'
LOMBOK TIMUR - Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Masbagik, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melaksanakan Sosialisasi Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS Tahun 2024. Program Kurikuler Penerapan Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) bertema "Suara Demokrasi" menghadirkan pemateri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lotim diwakili Komisioner Panwascam Masbagik, Sabtu 27 Juli 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Musala SMPN 3 Masbagik ini melibatkan semua siswa-siswi sekitar 460 orang dari kelas VII, VIII dan IX. Turut hadir juga semua wakasek, guru serta Kepala SMPN 3 Masbagik, Idris, S. Pd.
Pada kesempatan tersebut, Kepala SMPN 3 Masbagik, menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan karena SMPN 3 Masbagik merupakan sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka yang didalamnya terdapat kurikuler dalam bentuk Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Maka sangat penting dilaksanakan penanaman nilai-nilai demokrasi yang sehat kepada siswa-siswi di SMPN 3 Masbagik yang sebentar lagi akan melaksanakan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS.
Dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang sehat, kata Idris, harus mengacu pada asas-asas pemilihan/pemilu yang disingkat Luber Jurdil. Materi inilah yang kemudian dikupas secara rinci oleh pemateri dari Bawaslu Lotim yang diwakili Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP) Panwascam Masbagik, M. Alwi Suandi, didampingi Kordiv Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Panwascam Masbagik, Yoni Ariadi.
Dalam materinya, M. Alwi Suandi, menyampaikan kepada para siswa bahwa suatu pesta demokrasi seperti pemilihan ketus OSIS harus dilakukan secara Langsung, artinya pemilih harus memberikan hak suaranya secara langsung, tidak boleh melalui perantara atau diwakilkan oleh siapapun.
Kedua yaitu bersifat Umum: Setiap warga negara yang sudah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah, memiliki hak untuk ikut memilih tanpa adanya diskriminasi terkait suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial. Begitupun dalam penerapannya pada pemilihan ketua OSIS, pemilih harus berasal dari siswa-siswi SMPN 3 Masbagik.
Ketiga yaitu bersifat, Bebas: Pemilih berhak memilih sesuai hati nurani tanpa adanya paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak manapun, Rahasia: Suara pemilih bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh pemilih itu sendiri.
Selanjutnya, yaitu Jujur: Setiap elemen dalam penyelenggaraan pemilihan harus bersikap jujur sesuai aturan yang berlaku. Serta yang terakhir yaitu, Adil: Setiap pemilih dan partai politik dalam pemilu harus mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan.
Selain itu, M. Alwi Suandi yang juga alumni SMPN 3 Masbagik menekankan kepada para siswi untuk menghindari politik uang dan black campaign pada pelaksanaan pemilihan ketua OSIS. Jangan sampai ada siswa-siswi taruhan hingga saling menjelekkan atau menjatuhkan, baik secara langsung maupun di media sosial.
"Kami berpesan kepada adik-adik SMPN 3 Masbagik, hadirkan pemilihan ketua OSIS yang jujur dan berkeadilan. Jangan saling menyinggung satu sama lain," pesan Alwi Suandi.
Kegiatan sosialisasi ini cukup memupuk semangat siswa-siswi SMPN 3 Masbagik yang terlihat pada sesi tanya jawab. Sebanyak delapan siswa melontarkan beragam pertanyaan yang cukup berbobot kepada pemateri dan mendapat jawaban yang cukup memuaskan. Kegiatan ini kemudian ditutup dengan sesi foto bersama antara guru, siswa dan pemateri dari Bawaslu Lombok Timur. (*)
Via
PENDIDIKAN
Post a Comment