BERITA
Layangkan Surat Saran Perbaikan TPS ke PPK, Panwascam Masbagik Berharap Supaya Diatensi
LOMBOK TIMUR - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Masbagik melayangkan surat saran perbaikan terkait pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Serentak 2024. Saran perbaikan dilakukan oleh Panwascam Masbagik dalam upaya menjaga dan meningkatkan partisipasi pemilih.
Hal ini disampaikan, Ketua Panwascam Masbagik, Hilyadi didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran (PP), M. Alwi Suandi dan Kordiv HP2H, Yoni Ariadi, Rabu 12 Juni 2024. Menurutnya, penambahan TPS dari hasil data Pemilu 2024 jumlah TPS 327 yang tersebar di 10 desa dengan DPT Masbagik 81.051 pemilih.
Sedangkan dari DPT itu, masyarakat yang datang menggunakan hak pilihnya ke TPS sebanyak 67.620 jiwa, DPTb 64 jiwa dan DPK 550 jiwa. Sementara yang tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 lalu sebanyak 13.791 jiwa. Salah satu faktor penyebabnya berupa jauhnya akses TPS yang dipetakan oleh KPU melalui PPK dan PPS.
Artinya dengan DP4 yang turun pada Pemilihan Serentak di Kecamatan Masbagik sebanyak 80.085 dengan jumlah 146 TPS. Apabila tidak ada penambahan TPS, maka akan terjadi ada beberapa penggabungan TPS yang secara geografis dan kultur masyarakat tidak layak untuk digabung.
"Sehingga perlu ada saran perbaikan untuk penambahan TPS dalam rangka mengurangi angka yang tidak datang memilih dengan jumlah lumayan tinggi di Kecamatan Masbagik sebanyak 13.791 jiwa," tegas Kordiv Penanganan Pelanggaran Panwascam Masbagik, M. Alwi Suandi.
Untuk itu, M. Alwi Suandi mengharapkan kepada PPK yang diteruskan ke PPS supaya ditindak lanjuti. Langkah penambahan TPS ini diyakini dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran serta meningkatkan partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.
Begitu juga dalam rekrutmem Pantarlih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Panwascam Masbagik juga melayangkan surat imbauan kepada PPK dan PPS supaya dilakukan secara terbuka, transparan serta sesuai dengan juklak-juknis yang sudah ditentukan.
"Kita juga berharap supaya rekrutmen Pantarlih yang dimulai tanggal 13 Juni besok supaya dilakukan sesuai juklak-juknis yang ada. Ini penting diindahkan oleh PPK melalui PPS untuk mencegah terjadi potensi pelanggaran hukum dikemudian hari," tandas Kordiv Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Panwascam Masbagik, Yoni Ariadi. (**)
Via
BERITA
Post a Comment