HUKRIM
Kajari Lotim Larang Jajarannya Terima Parcel Lebaran, Komitmen Jaga Amanah, Integritas dan Independensi
LOMBOK TIMUR - Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laila Kholis, SH., MH, melarang kepada jajarannya untuk menerima bingkisan atau parcel lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 Masehi.
“Saya Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur beserta para kepala seksi dan seluruh pegawai berjanji tidak menerima segala bingkisan, parcel, hampers lebaran atau dalam bentuk apapun juga. Ini merupakan wujud komitmen kami kepada masyarakat dalam menjaga amanah, independensi dan nilai-nilai integritas kami,” ujar Kajari, Selasa 2 April 2024.
Sehubungan dengan itu, Kajari Lombok Timur juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Lombok Timur untuk tidak mempercayai pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
"Pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur dipastikan tidak akan menerima bingkisan dan sejenisnya dari pihak manapun menjelang Hari Raya Idul Fitri," tegasnya lagi.
Perlu diketahui, larangan agar tidak menerima imbalan baik dalam bentuk parcel lebaran, maupun uang dari pihak luar selama lebaran adalah bagian dari integritas Kejaksaan yang harus dijaga.
Larangan tersebut berlaku dari unsur pimpinan hingga semua bawahan. Apalagi menerima parsel atau hadiah dari pihak yang sedang beperkara, tentu ini tidak diperbolehkan.
”Dan kami berharap larangan seperti ini berlaku setiap saat, bukan hanya disaat hari raya saja,” pungkasnya. (yon)
Via
HUKRIM
Post a Comment