Serahkan SK PPPK Nakes dan Tenaga Tekhnis, Pj Bupati Tekankan Tingkatkan Kinerja
Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati berpesan agar meningkatkan kinerjanya setelah menjadi pegawai. Menurutnya ada dua tingkatan motivasi dalam bekerja yaitu bekerja secara pamrih dan bekerja karena ibadah. Ia pun mengingatkan agar PPPK bekerja karena ibadah bukan karena uang, “sebab kalo niatnya ibadah maka secapek apapun kita, pasti kita akan diberikan kekuatan,” ujarnya.
Menurutnya bekerja merupakan suatu kebanggan. “Bangga melayani,” katanya. Tak hanya itu, Ia juga menyebutkan tiga tugas PPPK yang utama. Pertama sebagai pelaksana kebijakan publik. Berikutnya sebagai pelayan publik yang harus melayani sesuai bidang diantaranya dengan mengenali publik masing-masing.
Tugas lainnya adalah sebagai perekat atau pemersatu NKRI. Menurut Pj. Bupati, disamping hak-hak mereka mendapatkan gaji, jaminan dan penghargaan dari keluarga hingga masyarakat tentu ada kewajiban lainnya, yaitu sebagai penjaga dan pemersatu NKRI. Menyinggung hal itu ia mengingatkan pentingnya menjaga netralitas, utamanya pada pelaksanaan Pilkada 27 November mendatang. Ia mengingatkan agar ASN atau PNS nantinya bersikap bijak dan pandai bersikap.
Ia pun menyebutkan hal-hal yang harus dihindari guna menjaga netralitas, seperti; tidak boleh ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut ASN, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lainnya, berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara, dan membuat keputusan atau tindakan yang dapat merugikan pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Jika ditemukan pelanggaran maka ASN baik PNS maupun PPPK akan dikenai sanksi dari sanksi disiplin ringan hingga berat.
“Jadilah ASN yang netral dan melayani masyarakat dengan baik, serta tidak terlibat aktif dalam kampanye sehingga terhindar dari larangan-larangan yang tadi saya sebutkan,” tutupnya.
Kepala BKPSDM H. Mugni menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dan mengawal pengadaan CASN formasi tahun 2023 dapat terlaksana dengan baik. Dilaporkannya dari tiga jenis formasi PPPK Jabatan Fungsional formasi 2023 PPPK Jabatan Fungsional Guru belum 100% terealisasi pelaksanaan kegiatan Usul NI PPPK-nya, sehingga belum dapat didistribusikan SK pengangkatannya.
Sehingga pada kesempatan itu hanya 328 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) formasi tahun 2023, yang terdiri dari 236 tenaga kesehatan, dan 92 tenaga teknis yang menerima SK pengangkatan. Untuk PPPK Formasi Tahun 2023 ini rencana masa Perjanjian Kerja rata-rata lima tahun terhitung dari tahun 2024 sampai dengan 2029. (*)
Post a Comment