HUKRIM
Bawaslu Lotim Didorong Pidanakan KPU, Buntut Dugaan Kecurangan Pemilu di TPS 02 Bandok
Aksi demonstrasi gabungan mahasiswa di depan Kantor Bawaslu Lotim, Selasa 5 Maret 2024.
LOMBOK TIMUR - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Cabang Lombok Timur bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan KSPN kembali menggelar demonstrasi terkait tahapan Pemilu 2024. Dimana massa aksi menuding ada unsur cawe-cawe yang dilakukan Bawaslu dan KPU Lotim pada pelaksanaan Pemilu khususnya di TPS 02 Bandok.
Dimana indikasi kecurangan di TPS 02 Bandok direkomendasikan Bawaslu untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sayangnya rekomendasi tersebut tak diindahkan oleh KPU lantaran menganggap pelanggaran di TPS 02 Bandok masuk ranah pidana.
Sementara secara hukum, apabila suatu yang dinyatakan masuk unsur pidana. Maka secara otomatis sudah masuk dalam unsur perdata dan seharusnya dilakukan PSU. "Saya gak habis pikir di TPS 02 Bandok itu, orang sudah meninggal dunia kok bisa mereka nyoblos," ungkap Ketua KNPI Lotim, Irwan Safari.
Hal senada disampaikan, Ketua KSPN Lotim, Muhyi mengingatkan kepada Bawaslu dan KPU Lotim untuk melahirkan Pemilu dan pemilih cerdas dalam menentukan hak pilihnyapilihnya serta amanah dalam menyelenggarakan pemilihan. Sedangkan di TPS 02 Bandok terdapat 33 pemilih siluman. Pemilih terdeksi ada yang sudah meninggal dunia bahkan berada di luar negeri tercatat menggunakan hak pilihnya di TPS 02 Bandok.
Sementara secara aturan, apabila rekomendasi PSU tidak diindahkan oleh KPU. Maka Bawaslu dapat menempuh langkah hukum untuk mempidanakan KPU selaku penyelenggara Pemilu. Pasalnya KPU Lotim diduga ikut bermain melalui KPPS di TPS 02 Bandok untuk mendulang suara kepada salah satu calon legislatif di Dapil V.
"Bila perlu Bawaslu selaku pengawas Pemilu geret KPU ke ranah hukum. Jangan Bawaslu Lotim seperti macam ompong," kritiknya.
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu sudah merekomendasikan untuk dilakukan PSU. Namun tidak diketahui pasti apa yang menjadi alasan KPU Lotim tidak melakukan. PSU tersebut.
Begitupun dengan persoalan yang lain, sentra Gakkumdu sudah melakukan kajian - kajian dan mekanisme - mekanisme dalam penanganannya secara berjenjang hingga kemungkinan-kemungkina penyelesaiannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya di TPS 02 Bandok. (yon)
Via
HUKRIM
Post a Comment