HUKRIM
Setubuhi Santri, Pimpinan Ponpes Al. Banawa Sikur Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar
LOMBOK TIMUR - Sidang kasus persetubuhan dengan terdakwa, M. Husnan selalu Pimpinan Ponpes Al. Banawa Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) memasuki babak akhir. Pasalnya terdakwa, M. Husnan dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelecehan kepada santrinya dan divonis 13 tahun penjara.
Putusan ini diketok pada Selasa tanggal 27 Februari pukul 15.30 Wita bertempat di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Selong telah berlangsung sidang perkara atas nama terdakwa, M. Husnan kasus pencabulan dengan agenda pembacaan putusan.
Pada persidangan tersebut, bertindak selaku Hakim Ketua: Syamsudin Munawir, SH, Hakim Anggota: H. M. Nur Salam, SH dan Abdi Rahmansyah, SH., Panitera Pengganti; Muliati, SH, Penuntut Umum : I G. N. Agung Kiwerdiguna, SH dan Penasehat Hukum Terdakwa, Muhammad Amin, SH dkk.
Kajari Lotim melalui Kasi Intelijen, Lalu M. Rasyidi, SH., MH, mengatakan jalannya persidangan diawali dengan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum pukul 15.30 Wita. Dilanjutkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim pada pokoknya adalah sebagai berikut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat. Serangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan persetubuhan dengannya secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp3.000.000.000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut. Maka terdakwa wajib mengganti denda tersebut dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, menetapkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban, inisial T sebesar Rp39.295.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Dijelaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Selong berupa pidana penjara 12 tahun jauh lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun. Dengan demikian terhadap putusan Majelis Hakim, Penuntut Umum akan mengajukan banding. (yon)
Via
HUKRIM
Post a Comment