HUKRIM
Kejari Lotim Usut Dugaan Korupsi Ratusan Juta Mantan Pjs Desa Kerongkong
LOMBOK TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur tengah menelusuri keterlibatan mantan pejabat sementara (Pjs) Desa Kerongkong, Kecamatan Suralaga , Lombok Timur dalam dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2022 lalu. Saat ini penyidik jaksa berkoordinasi bersama inspektorat Lombok Timur untuk melakukan audit atas adanya dugaan kebocoran dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laila Kholis, SH, MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Lalu Muhammad Rasyidi, SH, MH mengungkapkan, diperkirakan kebocoran yang dilakukan oleh mantan Pjs Desa Kerongkong sekitar Rp. 200 juta lebih.
Meski demikian, Efi Laila Kholis, masih belum mau menyebutkan keterlibatan mantan Pjs dan pihak lain dengan alasan masih dalam proses penyelidikan. Sebab, dalam kegiatan diduga ada kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan yang menyebabkan timbulnya kerugian negara.
Sejauh ini, tambahnya, terjadi Mark up anggaran di desa bersangkutan serta kegiatan fiktif yang seluruh dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi oknum tersebut.
"Kami masih melakukan perhitungan kerugian negara akibat perbuatan Pjs Desa Kerongkong selaku penanggung jawab penggunaan anggaran," terang Efi Laila kepada wartawan, kemarin.
Diduga kata Efi, pihak-pihak terkait menggunakan dana desa itu untuk kepentingan pribadi. Kendati demikian, jaksa dalam perkara ini akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dalam mengungkap dugaan korupsi itu.
Dia menambahkan, ketika ada perbuatan melawan hukum tidak ada alasan bagi penyidik jaksa untuk tidak menuntaskan kasus ini dan wajib dipertanggungjawabkan dimuka hukum.
"Mau digunakan untuk kepentingan pribadi atau apapun namanya ketika melanggar aturan negara dan mengakibatkan terjadinya kerugian negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum," tegas Efi. (yon)
Via
HUKRIM
Post a Comment