HUKRIM
Musnahkan Obat-Obatan Kadaluwarsa, Upaya Klinik Pratama Lapas Selong Jaga Keselamatan Warga Binaan
Lombok Timur - Klinik Pratama Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong UPT Kanwil Kemenkumham NTB melakukan pemusnahan obat-obatan yang telah memasuki tanggal kadaluwarsa, Kamis 18 Januari 2024. Langkah ini untuk memastikan kesehatan dan keselamatan warga binaan.
Pemusnahan obat-obatan tersebut sesuai instruksi dan arahan dari Kalapas terkait kontrol dan pengawasan terhadap penggunaan obat-obatan pada Klinik Lapas Selong.
Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Nasrudin mengatakan bahwa pemusnahan itu sebagai langkah preventif dalam upaya menjaga kualitas pelayanan pada Klinik Pratama Lapas Selong dengan mengikuti langsung giat pemusnahan yang berlangsung dihalaman samping Klinik Pratama Lapas Selong dengan turut serta diikuti oleh Kasubsi Perawatan Narpidana/Anak Didik, Randi Martomy dan tentunya jajaran Tim kesehatan Klinik Pratama Lapas Selong, pemusnahan obat yang telah kadaluwarsa dilakukan dengan cara dihancurkan sampai halus (obat tablet) kemudian dibuang melalui saluran air yang mengalir.
Kalapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin mengatakan, langkah tersebut tentunya sebagai antisipasi dini terhadap hal-hal negatif yang bisa saja terjadi kepada petugas maupun warga binaan. Selain itu, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Dinas Kesahatan dalam hal pemberian pelayanan kesehatan terhadap warga binaan yang ada di dalam Lapas Selong termasuk penyaluran bantuan dan pemusnahan stok obat-obatan yang telah kadaluwarsa di Klinik Pratama Lapas Selong.
Sebelumnya, tim Klinik Pratama Lapas Selong terlebih dahulu melakukan penyortiran rutin terhadap seluruh stok obat. Hasilnya, ditemukan beberapa obat yang baru saja memasuki tanggal kadaluwarsa yang pada hari ini langsung dimusnahkan. (yon)
Via
HUKRIM
Post a Comment