HUKRIM
Korupsi Pajak Anggaran Reses, Mantan Bendahara DPRD Lotim Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Sidang putusan perkara Tipikor penyelewengan pajak sekretariat DPRD Lotim Tahun 2019-2020, Kamis 11 Januari 2024. |
MATARAM - Mantan Bendahara DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Zulfaedy divonis 3 tahun penjara pada kasus korupsi pajak reses Anggota DPRD Lotim Tahun 2019-2020 oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Mataram. Selain vonis penjara, Zulfaedy juga dibebankan denda sebesar, Rp200 juta.
Vonis ini diketok pada sidang putusan perkara Tipikor penyelewengan pajak sekretariat DPRD Lotim Tahun 2019-2020, Kamis 11 Januari 2024. Sidang yang berlangsung sekitar pukul 13.00 Wita, terdakwa Zulfaedy didampingi penasehat hukumnya atas nama Mustiadi,SH, dkk bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Adapun total pajak anggaran reses anggota DPRD Lombok Timur Tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetorkan oleh terdakwa Zulfaedy ke kas daerah Lombok Timur. Melainkan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar, Rp343.183.818 sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023.
"Bahwa majelis hakim memutuskan terdakwa Zulfaedy terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Kasi Intelijen pada Kejari Lotim, Lalu M. Rasyidi, MH mengutip putusan majelis hakim.
Dalam pembacaan putusan itu, lanjut Rasyidi, majelis halim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp200 juta, subsidier 3 bulan kurungan penjara. "Terkait putusan itu, terdakwa dan penasehat hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim, begitupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim," pungkas Rasyidi. (yon)
Via
HUKRIM
Post a Comment