PEMERINTAHAN
Kades Kembang Kuning Tersangka Tipilu, Bawaslu Lotim Dituding 'Main Belakang'
LOMBOK TIMUR - Puluhan kepala desa di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menggedor Kantor Bawaslu Lotim, Senin 29 Januari 2024 siang. Kedatangan para Kades ini sebagai bentuk aksi solidaritas buntut ditetapkannya, Kades Kembang Kuning, Lalu Sujian sebagai tersangka tindak pidana pemilu (Tipilu) oleh Bawaslu Lotim melalui Sentra Gakkumdu.
Koordinator Forum Komunikasi Kepala Desa, Khairul Ihsan, menegaskan bahwa selama ini tidak ada sosialisasi yang dilakukan oleh Bawaslu kepada pemerintah desa terkait peraturan Bawaslu. Untuk itu, ia mempertanyakan sikap Bawaslu yang dinilai sepihak menetapkan Kades Kembang Kuning sebagai tersangka Tipilu.
Ia menegaskan, kepala desa merupakan jabatan politik. Begitupun dengan aspirasi yang disalurkan oleh wakil rakyat merupakan hak rakyat. Maka sudah semestinya seorang kepala desa selaku pimpinan didesanya menerima wakil rakyat yang datang menyerahkan bantuan kepada masyarakat.
"Kami curiga, jangan - jangan Bawaslu ada persekongkolan dengan Caleg tertentu. Kenapa ada ASN maupun Caleg lain yang melakukan hal serupa justru tidak ditindaklanjuti," kritik Kades Masbagik Utara Baru ini.
Terkait persoalan ini, para Kades berjanji akan membawa massa yang lebih banyak apabila apa yang menjadi tuntutannya tidak dipenuhi. "Kami akan tutup kantor desa, kami akan bawa massa lebih banyak lagi untuk menggedor kantor Bawaslu ini jika saudara kami Kades Kembang Kuning tidak dibebaskan dari segala tuntutannya," tegas Kades Danger, Kaspul Hadi.
Begitu halnya disampaikan Kades Paokmotong, Suherman dan Kades Bagik Papan, H. Maydi yang mempertanyakan kerja-kerja Bawaslu. Selaku seorang Kades yang berlatar belakang politisi, ia mempertanyakan surat imbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu. Dimana sesuatu yang bersifat imbauan itu dapat dilaksanakan dan tidak dilaksanakan.
"Ada apa ini? jangan-jangan para komisioner Bawaslu ini bermain juga ditingkat bawah. Kami selaku Kades ini jabatan politik. Dipilih oleh rakyat, jadi jangan kira kami tidak tahu apa yang Anda (Bawaslu) lakukan di bawah melalui perangkatnya," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Lotim diwakili Koordinator Divisi Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Lotim, Jumaidi menegaskan bahwa langkah Bawaslu menangani dugaan Tipilu sebagaimana ketentuan pada Perbawaslu yang penanganannya melalui Sentra Gakkumdu.
Apabila tidak terbukti, maka akan dihentikan. Tapi untuk Kades Kembang Kuning, lanjut Jumaidi, dari klarifikasi yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu, ditemukan adanya pelanggaran Pemilu sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan dan saat ini pada proses persidangan di PN Selong.
"Dalam penanganan dugaan Tipilu itu. Ada syarat formil dan non formil kita lengkapi. Dan segala tahapan dan proses itu dilaksanakan oleh Sentra Gakkumdu," jelasnya.
Pertemuan yang cukup memanas ini tak menuai titik temu. Para Kades pun melanjutkan aksi unjuk rasa ke PN Selong yang menjadi tempat disidangkannya kasus dugaan Tipilu Kades Kembang Kuning. (yon)
Via
PEMERINTAHAN
Post a Comment