HUKRIM
Dakwaan dan Fakta Persidangan Tak Sesuai, Penasehat Hukum Pastikan Pimpinan Ponpes Al Banawa Tak Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual
Victor Sitanggang selaku PH Pimpinan Ponpes Al. Banawa, Kecamatan Sikur Lombok Timur. |
LOMBOK TIMUR - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Pimpinan Ponpes Al. Banawa, Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur (Lotim) saat ini masih bergulir di meja hijau PN Selong. Terkait kasus tersebut, penasehat hukum (PH) Ponpes Al. Banawa mengklaim belum ada temuan indikasi kekerasan seksual sebagaimana sangkaan hingga dakwaan.
Demikian disampaikan, Victor Sitanggang selaku PH Pimpinan Ponpes Al. Banawa, kepada media ini, Senin 22 Januari 2024. Disebutkan bahwa sejak dirinya menangani perkara pimpina Ponpes Al. Banawa yang dilaporkan kasus pelecehan seksual kepada seorang anak di bawah umur, kliennya dituduhkan melakukan pelecehan seksual selama lima tahun dengan korban sebanyak 41 orang.
Ternyata informasi yang tersebut tidak seperti kejadian sebenarnya setelah diikuti persidangan selama ini. Dalam dakwaan tersebut, muncul fakta jika korban hanya berjumlah 1 orang. Termasuk tidak ada bukti dan data-data jika tindakan tuan guru tersebut dilakukan selama 5 tahun dengan korban 41 orang.
"Selama ini tidak ada kesesuaian antara informasi yang beredar dan dakwaan dengan fakta persidangan baik itu dari jumlah, tahun maupun tempat kejadian sudah keliru," jelasnya.
Seperti soal tempat tidak membuktikan jika dilakukan di hotel. Melainkan muncul di fakta persidangan tidak ada hotel. Yang ada hanyalah ruang praktik sekolah yang begitu terbuka, bukan ditempat yang gelap sebagaimana informasi yang beredar.
"Sekali lagi kami sesalkan informasi yang beredar karena tidak ada yang muncul pada fakta persidangan," ungkapnya.
Selanjutnya, berdasarkan laporan tindakan yang dilakukan mulai Bulan Maret 2022 hingga dilaporkan Bulan April 2023. Sementara waktu yang sama, Pimpinan Ponpes Al. Banawa sedang menjalani perawatan medis berupa operasi wasir Bulan Februari 2023 dan tiga bulan berikutnya masih dalam tahap pemulihan. Terlebih saat ini masih dalam kondisi sakit juga karena mengidap kencing manis.
Kejanggalan itupun semakin terlihat ketika saat persidangan para saksi tidak berani muncul, begitupun dalam dakwaan Jaksa yang tidak mengambil tanggal dan hari kejadian. Melainkan hanya disebutkan tahunnya saja yaitu 2023.
Begitu halnya terkait visum, lanjut Viktor, tidak dapat dijadikan rujukan oleh hakim dalam pembacaan putusan nantinya. Dikarenakan penyebab lecetnya alat vital perempuan dapat disebabkan sejumlah faktor, seperti naik sepeda, membasuh, onani, maupun terbentur benda keras.
"Kecuali di TKP ada ditemukan air mani yang dapat membuktikan bersentuhannya dua alat vital antara laki-laki dan perempuan, baru itu bukti yang kuat. Tapi selama ini tidak ada," paparnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksan Negeri Lombok Timur, I Made Oka Wijaya, saat dikonfirmasi berpandangan berbeda dan menegaskan bahwa dari semua bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan sudah menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindakan tersebut.
"Kami berpandangan perbuatan terdakwa terbukti," tandansya singkat. (yon)
Via
HUKRIM
Post a Comment