PEMERINTAHAN
Soal Pungutan Rp1 Juta ke Desa, Kadis PMD Lotim Klaim Sesuai Aturan
LOMBOK TIMUR - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM) Lombok Timur (Lotim), Drs. Salmun Rahman angkat bicara terkait surat permintaan dana sebesar, Rp1 juta ke desa-desa se-Kabupaten Lotim. Menurutnya, permintaan dana untuk mendukung kegiatan Kemah Kebangsaan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Lotim diklaim sudah sesuai aturan sebagaimana mestinya.
Diturunkannya surat ke desa-desa itu, kata Salmun Rahman, sebagai bentuk dukungan DPMD Lotim atas inisiasi PPDI yang berencana melakukan kegiatan untuk mendukung program strategis nasional, Provinsi NTB, Kabupaten Lombok Timur dan desa - desa di bidang kesehatan khususnya menurunkan kasus stunting di Lombok Timur untuk masa depan bangsa.
Output kegiatan itu, tentunya akan meningkatkan kapasitas perangkat desa untuk secara konvergensi melakukan upaya pencegahan dan penurunan angka stunting. "Tentu kegiatan tersebut sangat baik, sesuai dan selaras dengan khususnya 2 dari 3 prioritas kebijakan strategis Pj Bupati Lombok Timur yaitu : Lotim menuju UHC dan mewujudkan target penurunan stunting 14%," terang Salmun Rahman.
Secara aturan juga dimungkinkan bagi desa mengalokasikan anggaran pada pos anggaran perubahan pada kegiatan bidang kesehatan untuk kegiatan penyuluhan dan pelatihan. Tentunya hal itu harus ditempuh melalui prosedur dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salmun Rahman menambahkan, besarnya anggaran kontribusi sebesar Rp1 juta tersebut untuk keperluan tiga orang perangkat desa yang mengikuti pelatihan. Surat edaran itu sifatnya tidak wajib, tetapi bagi yang bijaksana pasti memahami bahwa itu baik untuk dipenuhi.
"Jadi itu tidaklah menyalahi aturan. Kegiatan itu juga sangat relevan dengan program prioritas pusat, daerah dan desa," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan Kemah Kebangsaan yang dilaksanakan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), 2-3 Desember 2023 di Kebun Raya Lemor, Kecamatan Suela menjadi pertanyaan besar anggota perangkat desa. Pasalnya dana yang dipungut dari desa-desa itu dinilai tidak transparan dan tidak jelas mekanisme penganggarannya.
Surat permohonan dana ke desa-desa se- Kabupaten Lotim Nomor : 02/PAN-KK/PPDI/XI/2023 Perihal Permohonan Rekomendasi Kontribusi Dana Tertanggal 9 November 2023. Kegiatan ini dibarengi dengan penyuluhan dan pelatihan pada Bidang Kesehatan Sub Pelaksanaan Pembangunan Desa atau kegiatan lain yang tertuang dalam RKPDes Tahun Anggaran 2023.
"Kami yakini bahwa uang Rp1 juta yang dikeluarkan oleh masing-masing desa itu tidak bertentangan dengan regulasi," tegas Ketua PPDI Lotim, Hamzah. (yon)
Via
PEMERINTAHAN
Post a Comment