POLITIK
Rusak Lahan Pertanian, Dewan Lotim Dorong Pemda Tertibkan Tambang Nakal di Mamben Baru
LOMBOK TIMUR - Aktivitas tambang galian C nakal di Desa Mamben Lauk Kecamatan Wanasaba telah menyebabkan pencemaran limbah dan merusakan ribuan hektar lahan pertanian di tiga kecamatan. Yaitu lahan pertanian warga di Kecamatan Labuhan Haji, Wanasaba termasuk juga Pringgabaya. Namun nyatanya sampai saat ini tambang tersebut masih tetap beroperasi dan belum ada tindakan tegas dari pihak terkait. Baik itu dari Pemkab Lombok Timur maupun pemerintah provinsi selaku pihak yang telah diberikan kewenangan untuk menerbitkan izin.
Persoalan tersebut kini menjadi atensi DPRD Lombok Timur. Komisi terkait di dewan mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak tinggal diam menyikapi masalah ini. Dewan pun meminta Pemkab Lombok Timur dan provinsi untuk segera menertibkan tambang tersebut. Bahkan bila perlu izin usahanya supaya segera dicabut.
" Persoalan ini harus menjadi perhatian kita bersama. Apalagi para petani kita sekarang sedang dalam kesusahan. Entah itu kesusahan berkaitan dengan masalah saprodi, kebutuhan air dan banyak persoalan yang lainnya dihadapi oleh para petani kita," kata Ketua Komisi III DPRD Lombok Timur, H. Lalu Hasan Rahman.
Aktivitas tambang galian C ini lanjut dia telah menyebabkan dampak kerusakan lahan pertanian yang cukup parah. Begitu pun halnya dengan sumber mata air yang digunakan warga baik itu untuk pertanian dan kebutuhan lainnya juga ikut tercemar. Jika ini terus dibiarkan maka kerusakan lahan pertanian yang ditimbulkan akan semakin luas.
" Kita minta supaya tambang itu segera ditindak tegas. Kalau tidak ada perbaikan sistim terutama berkaitan pengolahan limbah dan lokasi pembuangan, maka izin usaha tambang tersebut sebaiknya dicabut saja," tegas Hasan Rahman.
Sejak pertama kali muncul gejolak dan protes dari warga pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan sidak. Namun berbagai persoalan yang menjadi temuan mereka di lapangan sejauh ini belum pernah ditindak lanjuti oleh pemangku kebijakan. Buktinya tambang tersebut sampai sekarang masih tetap dibiarkan beroperasi.
" Tidak hanya ke Pemkab Lombok Timur namun kita juga meminta ke Pemerintah provinsi supaya tidak tinggal diam. Terlebih lagi izin usaha tanbang ini kan diterbitkan oleh Pemrov. Siapa pun yang mengeluarkan izin harus dicabut. Soalnya kan masyarakat kita yang terkena dampak," ujar dia.
Tidak hanya kerusakan lingkungan dan kerusakan lahan pertanian , namun aktivitas tambang ini juga akan memicu terjadinya inflasi di Lombok Timur. Hal itu tak lepas karena dampak dari pencemaran limbah akan menyebakan para petani memgalami gagal panen. Belum lagi dalam waktu dekat ini akan memasuki Pemilu 2024. Jika persoalan ini menyebabkan terjadinya inflasi, maka hal tersebut tentunya akan berdampak terhadap kredibilitas kinerja pj bupati dan pj gubenur.
" Jangan sampai gara gara persoalan ini pemerintah daerah tidak bisa menekan inflasi" tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Timur H. Supriadi mengatakan berkaitan dengan tambang galian C di Mamben Baru tersebut pihaknya saat ini sedang menjalin koordinasi dengan pemerintah provinsi selaku pihak yang telah menerbitkan izin.
Melalui koordinasi itu pihaknya pun tentunya akan meminta dinas terkait di Pemrov untuk turun langsung mengecek apa yang menjadi keluahan masyarakat soal dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang tersebut.
"Setelah mereka turun maka Pemprov tentu akan melakukan sejumlah kajian. Dari sana akan bisa ditentukan seperti apa langkah yang akan diambil untuk mengatasi berbagai persoalan yang ditimbulkan oleh tambang tersebut " jawabnya.
Meski aktivitas tambang itu telah menyebabkan kerusakan lahan pertanian. Namun penindakan yang dilakukan tentunya harus melalui sejumlah tahapan yang berlaku. Terlebih usaha tambang tersebut beroperasi secara legal dan telah mengantongi izin "Makanya semua telah kita laporkan ke Pemrov untuk mengambil langkah- langkah terhadap dampak yang ditimbulkan oleh tambang ini," tutupnya. (*)
Via
POLITIK
Post a Comment