PEMERINTAHAN
Perangkat Desa di Lotim Pertanyakan Dana Kemah Kebangsaan PPDI Yang Dipungut dari APBDes Perubahan 2023
LOMBOK TIMUR - Pelaksanaan Kemah Kebangsaan yang dilaksanakan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), 2-3 Desember 2023 di Kebun Raya Lemor, Kecamatan Suela menjadi pertanyaan besar anggota perangkat desa. Pasalnya dana yang dipungut dari desa-desa itu dinilai tidak transparan dan tidak jelas mekanisme penganggarannya.
"Kami pertanyakan mekanisme penganggarannya. Karena dana Kemah Kebangsaan bertema penurunan stunting itu dipungut dari semua desa di Kabupaten Lotim," singgung Sarwin, SH selaku anggota perangkat desa.
Kepala Dusun Sepakat, Desa Banjarsari Kecamatan Labuhan Haji ini mengaku sangat menyayangkan pungutan ke desa-desa tersebut. Landasan hukum pengalokasian anggarannya bersumber dari APBDes Perubahan Tahun 2023 tidak jelas, apalagi bunyi surat itu mematok desa berkontribusi masing-masing, Rp1 juta.
"Kapasitas PPDI Lotim memungut dana kegiatan ke desa-desa apa. Apalagi nominal cukup besar yaitu masing-masing desa, Rp1 juta. Besaran yang diminta itupun sudah dipatok," sebutnya.
Begitu juga dengan tema yang diambil pada Kemah Kebangsaan tersebut yaitu "Percepatan Penurunan Stunting" disoal. Menurut Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lotim ini, lebih tepatnya sosialisasi percepatan penurunan stunting ini dilaksanakan di Pustu yang tersebar di masing-masing desa atau di aula desa dan dilaksanakan oleh Kader bersama petugas Puskesmas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PPDI Lotim, Hamzah mengklaim bahwa desa-desa di Lotim sudah menganggarkan untuk peningkatan kapasitas perangkat desa. Tetapi di Tahun 2023 tidak ada, sehingga dicarikan celah penganggarannya, sehingga muncullah program peran Perangkat Desa Dalam Menurunkan Angka Stunting di Kabupaten Lotim sebagai wujud mendukung program pemerintah daerah.
Surat permohonan dana ke desa-desa se- Kabupaten Lotim Nomor : 02/PAN-KK/PPDI/XI/2023 Perihal Permohonan Rekomendasi Kontribusi Dana Tertanggal 9 November 2023. Kegiatan ini dibarengi dengan penyuluhan dan pelatihan pada Bidang Kesehatan Sub Pelaksanaan Pembangunan Desa atau kegiatan lain yang tertuang dalam RKPDes Tahun Anggaran 2023.
"Kami yakini bahwa uang Rp1 juta yang dikeluarkan oleh masing-masing desa itu tidak bertentangan dengan regulasi," klaimnya. (yon)
Via
PEMERINTAHAN
Post a Comment