POLITIK
DPRD Lotim Bersama Pemda Mulai Bahas Raperda APBD 2024
LOMBOK TIMUR - Rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD Tahun 2024 mulai dibahas DPRD Lotim bersama Pemkab Lombok Timur. Pembahasan Raperda ini juga berbarengan dengan pengajuan dan pembahasan Raperda Tentang Penyelenggaran Perlindungan Perempuan dan Anak.
Pembahasan dua Raperda tersebut sudah masuk di tahap mendengar pandangan fraksi- fraksi. Sidang paripurna dengan agenda mendengar pandangan fraksi- fraksi ini berlangsung di ruang sidang DPRD Lombok Timur, Jumat (24/11). Sidang tersebut dihadiri langsung Pj Bupati Lombok Timur HM. Juaini Taofik dan para pimpinan OPD. Termasuk juga jajaran pimpinan dan anggota DPRD dan juga pimpinan Forkompinda.
Dikesempatan itu, Ketua DPRD Lotim, Murnan S. Pd, MM. Inov menjelaskan sejumlah hal terutama berkaitan dengan 24 poin yang menjadi perhatian kalangan DPRD Lotim. Salah satunya terkait dengan program pembangunan di Lombok Timur yang tentunya harus memperhatikan skala prioritas, urgensi dan ketuntasan sebagaimana yang tertuang dalam dokumen rencana pembangunan daerah (RPD).
Pj Bupati Lotim, H. M. Juaini Taofik, menyampaikan mengacu pada Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 19 Tahun 2024 tentang rencana pembangunan daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2024 sampai 2026.
" Poin berikutnya berkaitan dengan penetapan target pajak dan retribusi daerah Tahun 2024, kita telah mempertimbangkan semuanya dari segala aspek. Baik itu mempertimbangkan dari dari kebijakan makro ekonomi daerah, potensi pajak dan retribusi daerah," terang Juaini.
Tidak hanya itu, daerah juga akan memperhatikan pemberian keringanan, pengurasan dan pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok atau sangsi pajak maupun retribusi daerah. Pemberlakuan kebijakan itu tentunya dengan mempertimbangkan kemampuan wajib pajak dan retribusi daerah.
" Kita percaya kebijakan ini tidak akan membebani dan menyulitkan wajib pajak dan retribusi," imbuh Juaini.
Selain itu, Juaini juga menyinggung terkait dengan teknis penarikan pajak mineral bukan logam dan bebatuan (MBLB) yang saat ini sedang diupayakan terus disempurnakan. Termasuk juga mengoptimalkan penghasilan berbagai sumber PAD terutama dari parkir entah itu dalam bentuk pajak maupun retribusi sesuai dengan apa yang menjadi Rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
" Sedangkan terkait dengan Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan dipastikan bahwa Raperda itu tidak semata didalamnya memasukkan sanksi pidana," lanjut dia.
Muatan sanksi pidana dalam Raperda ini sangat terbatas ancaman pidananya. Pemberian sanksi pidana dalam Raperda ini tentunya harus mengacu pada ketentuan perundang- undangan yang lebih tinggi. Namun Pemkab melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak merekomendasikan ke aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi yang seberat- beratnya terhadap para pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak.
" Terakhir yang perlu saya sampaikan bahwa Pemkab Lombok Timur telah berhasil mendapatkan predikat sistim " MERIT" sebutan baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini menjawab perlunya penataan organisasi berdasarkan sistim Merit " tutupnya. (*)
Via
POLITIK
Post a Comment