HUKRIM
Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan, DPO Korupsi Kolam Labuh Labuhan Haji Langsung Dijebloskan ke Penjara
DPO Taufik Ramadhi saat keluar dari mobil tahanan Kejari Lotim dengan kondisi tangan diborgol serta memakai rompi tahanan, Kamis 23 November 2023. |
Lombok Timur - Tersangka korupsi kegiatan Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Tahun 2016, Ir. Taufik Ramadhi berhasil diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim). DPO ditangkap di rumahnya di Bandung sejak dilakukan pencarian sejak Desember 2022.
"Tersangka ditangkap Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 09.11 WIB oleh Tim Tabur Kejati NTB yang dipimpin oleh Kasi E, Denny Iswanto, SH dan dibantu oleh Tim Intelijen Kejari Kota Bandung bertempat di jalan Sukarajin I Gang Suka Ikhlas No.5 Kecamatan Cibeunying Kidul Keluraham Cikutra Kota Bandung," terang Kasi Intelijen Kejari Lotim, Lalu M. Rasyidi, SH., MH, Kamis 23 November 2023.
Tiba di Kantor Kejari Lotim, DPO Taufik Ramadhi dibawa menggunakan mobil tahanan dengan kondisi kedua tangannya di borgol serta menggunakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia terlihat menundukkan kepalanya tanpa mengucapkan satu patah kata kepada awak media yang sejak pagi menunggu kedatangannya.
Penangkapan DPO tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur tentang dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Tahun 2016.
Bahwa berdasarkan surat Kajari Lombok Timur Nomor: B-1294/N.2.1w/Dti.4/08/2022 tanggal 29 Agustus 2022 tentang bantuan pencarian dan penangkapan atas nama tersangka, Ir. Taufik Ramadhi telah diterbitkan surat perintah operasi intelijen tanggal 20 November 2023 untuk melakukan pencarian dan penangkapan DPO Taufik Ramadhi.
Adapun kronologis penangkapan, pukul 09.45 WITA, Tim Tabur Kejati NTB berangkat dari Mataram menuju Jakarta, selanjutnya menuju Kota anandung dengan menggunakan mobil serta langsung menuju alamat DPO Taufik Ramadhi.
Pada pukul 13.00 WIB, Tim Tabur Kejati NTB terlebih dahulu melalukan rapat dan membagi tim menjadi 3 tim. Dimana tim 1 bergerak ke rumah DPO, tim 2 bergerak ke rumah anak DPO dan tim 3 bergerak ke rumah saudara istri DPO. Pukul 20.30 WIB tim tabur menuju hotel untuk beristirahat karena blm ada tanda-tanda pergerakan DPO di tiga lokasi yang sudah dipantau.
Selanjutnya pukul 09.00 WIB, tim tabur Kejati NTB kembali bergerak menuju rumah DPO untuk melakukan pemantauan. Pukul 09.50 tim Tabur mendapatkan pergerakan DPO daribrumah saudara istri DPO menuju rumah orang tua DPO di gang Suka Ikhlas Nomor 5.
Pukul 09.55 WIB tim Tabur langsung melakukan pengamanan di rumah orang tua DPO di jalan sukaihlas No.5, selanjutnya DPO oleh tim tabur di bawa ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk dititipkan.
"Hari ini tanggal 23 November 2023 kita jemput di Bandara Lombok Praya International Airport untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan dan penahanan," Paparnya.
Diketahui, penangkapan DPO Taufik Ramadhi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Tahun 2016 merupakan penangkapan DPO yang ke tiga oleh Tim Tabur Kejati NTB Tahun 2023 sekaligus implementasi surat Jamintel terkait optimalisasi Tim Tabur 3.1.
Dengan tertangkapnya DPO Taufik Ramadhi merupakan peringatan bagi DPO yang lain agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO.
"DPO Taufik Ramadhi kemudian diserahkan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi NTB kepada Tim Intelijen Lombok Timur di Bandara Lombok Praya International Airport, kemudian dibawa menuju Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk selanjutnya diperiksa sebagai tersangka," terang Kasi Intelijen didampingi Kasi Pidum dan Kasi Datun Kejari Lotim. (yon)
Via
HUKRIM
Post a Comment