HUKRIM
Inkrach di Pengadilan, Kejari Lotim Musnahkan BB Narkotika dari 43 Perkara
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lotim, Efi Laila Kholis, SH., MH didampingi Kasi BB dan Kasi Pidum Kejari Lotim serta Forkopimda melakukan pemusnahan, Kamis 16 November 2023. |
Lombok Timur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika, Kamis 16 November 2023. BB yang dimusnahkan ini berasal dari 43 perkara dari bukan November 2022-2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach di Pengadilan.
Proses pemusnahan ini dilakukan langsung, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lotim, Efi Laila Kholis, SH., MH didampingi Kasi BB dan Kasi Pidum Kejari Lotim. Hadir pada acara pemusnahan bertempar di Halaman Kejari Lotim itu, Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Kadikes, serta sejumlah perwakilan dari Forkopimda Lotim.
Efi menjelaskan, pemusnahan BB ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Jaksa sesuai KUHAP untuk melakukan eksekusi barang bukti ketika suatu perkara sudah inkrach di Pengadilan. "Selain eksekusi pidananya, kita juga melakukan eksekusi barang buktinya," terang Kajari.
Ditambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan tanggung jawab kita bersama dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Lombok Timur. Adapun BB yang dimusnahkan dari 43 perkara ini terdiri dari sabu 151,423 gram, ganja 8,91 gram. (yon)
Via
HUKRIM
Post a Comment