HUKRIM
Dugaan Korupsi Proyek Sumur Bor di Suela, Kejari Lotim Kerucutkan Calon Tersangka di Akhir Tahun 2023
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Efi Laila Kholis, SH., MH. |
LOMBOK TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sumur bor di Dusun Tejong Daya, Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur. Pengumpulan bukti-bukti itu terus dilakukan hingga nantinya mengerucut nama - nama calon tersangka di akhir tahun 2023 ini. |
Hal ini disampaikan Kajari Lotim, Efi Laila Kholis, SH., MH saat dikonfirmasi di ruang rapat Kejari Lotim belum lama ini. Disebutkan Kajari, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi pada kasus pembangunan sumur bor yang bersumber dari APBN DIPA Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimigrasi Tahun 2017 tersebut, baik saksi dari kementerian maupun dari pejabat Pemkab Lotim.
"Sekitar 25 saksi sudah kita periksa baik dari kementerian maupun pejabat lokal (Pemkab Lotim, red). Terus kita lakukan pengumpulan bukti-bukti untuk mengerucut di akhir tahun 2023 ini. Intinya mengerucut kepada siapa yang bertanggung jawab," papar mantan penyidik KPK RI ini.
Diketahui Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menaikkan status perkara dugaan penyimpangan sumur bor di Kecamatan Suela dari penyelidikan ke penyidikan. Proyek yang bersumber dari APBN DIPA Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimigrasi Tahun 2017.
Lokasi sumur bor ini terletak di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur. Berdasarkan hasil ekspose, Jumat 10 November 2023 pukul 08.30 Wita bertempat di ruang rapat Kejaksaan Negeri Lombok Timur, tim menemukan indikasi penyimpangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan diperoleh sejumlah alat bukti.
Tim penyelidik telah melakukan ekspose hasil penyelidikan dugaan Penyimpangan Pembangunan Sumur Bor Di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lombok Timur yang bersumber dari APBN Dipa Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Tahun 2017 dengan Anggaran sebesar Rp1.137.323.000,"
Dari hasil permintaan keterangan pihak-pihak terkait, baik OPD Kabupaten Lombok Timur dan Kementerian Desa Daerah Tertinggal dan Transimigrasi serta pihak-pihak lainnya. Tim penyelidik berpendapat telah diperolah alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara dimaksud ke tingkat penyidikan. (yon)
Via
HUKRIM
Post a Comment