HUKRIM
Dandim 1615/Lotim Terima Kunker Aspidmil Kejati Bali Terkait Perkara Koneksitas
Lombok Timur - Komandan Kodim 1615/Lotim Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro menerima kunjungan kerja Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaaan Tinggi Bali Kolonel Sus Lukas Sambiono, SH., di Makodim jalan Prof. M. Yamin Selong Lombok Timur, Kamis (30/11/2023).
Kehadiran Asisten Pidana Militer Kejati Bali Kolonel Sus Lukas Sambiono, SH., didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong Efi Laila Kholis, SH. MH., bersama staf disambut Dandim bersama Pasi Intel Kapten Inf Abdul Wahab di ruang kerja Dandim 1615/Lotim membahas tentang Peradilan Koneksitas dalam lingkup Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dandim 1615/Lotim usai menerima kunjungan kerja Aspidmil Kejati NTB menjelaskan kehadiran Aspidmil di Makodim dalam rangka silaturrahmi sekaligus untuk membangun kerjasama antara Aspidmil Kejati Bali dengan satuan TNI yang berada di wilayah Bali dan NTB khususnya terkait dengan tindak pidana koneksitas.
Koneksitas itu sendiri adalah suatu tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh mereka yang termasuk dalam lingkungan peradilan umum (masyarakat sipil) dan lingkungan peradilan militer (Prajurit TNI). Sedangkan Peradilan koneksitas adalah pengadilan yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili suatu tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat sipil dan prajurit TNI.
Adapun ketentuan Pengadilan yang ditunjuk dalam memeriksa perkara koneksitas adalah pertama, apabila perkara koneksitas dilakukan di Pengadilan Umum maka hakim ketua berasal dari peradilan umum dan hakim anggotanya berasal dari peradilan umum dan peradilan militer. Kedua, apabila perkara koneksitas dilakukan di Pengadilan Militer maka hakim ketua dari peradilan militer dan hakim anggota dari peradilan militer dan peradilan umum yang diberikan pangkat tituler.
Terkait dengan pemidanaan terhadap perkara koneksitas berdasarkan jenis hukumannya diatur dalam Pasal 10 KUHP dan Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Dalam Pasal 6 KUHPM mengatur tentang pidana tambahan bagi prajurit TNI berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau dipecat dari dinas militer. Tata cara dan prosedur pemeriksaan perkara koneksitas di pengadilan yang ditunjuk adalah sama dengan prosedur pemeriksaan terhadap tindak pidana biasa mulai dakwaan pemeriksaan alat bukti hingga putusan hakim.
“Jadi ini sangat bagus sebagai salah satu langkah untuk penguatan antar lembaga sehingga eksistensi penyidik TNI dalam komunitas hukum tidak bisa dipandang sebelah mata karena di Kejaksaan Agung RI sudah ada kamar militer dengan jabatan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) sejak 2021,” ujarnya.
Bayu Sigit juga berharap agar ada sosialisasi lanjutan dari Kejaksaan Agung RI ataupun dari Babinkum TNI hingga kesatuan bawah sehingga akan menambah wawasan bagi prajurit khususnya dan masyarakat pada umumnya tentang eksistensi peradilan militer dan peradilan umum yang berkaitan dengan tindak pidana koneksitas. (*)
Via
HUKRIM
Post a Comment