HUKRIM
Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Lotim Jalani Sidang Dakwaan Korupsi Pajak Reses 2019-2020
MATARAM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) mulai melaksanakan sidang terhadap terdakwa Zulfaedy dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan pajak anggaran di Sekretariat DPRD Lotim Tahun 2019-2020, Kamis 19 Oktober 2023.
Sidang perdana ini berlangsung sekitar pukul 13.20 Wita bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I Mataram. Terdakwa Zulfaedy hadir langsung dengan didampingi penasehat hukumnya, Mustiadi, SH dkk.
"Hari ini dilakukan sidang perdana perkara Tipikor penyelewengan pajak anggaran reses di Sekretariat DPRD Lotim Tahun 2019-2020 dengan terdakwa Zulfaedy selaku bendahara saat itu," terang Kasi Intelijen pada Kejari Lotim, Lalu M. Rasyidi, SH., MH.
Dalam kasus ini, terdakwa Zulfaedy dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 dan atau Pasal 8 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Total pajak Anggaran Reses Anggota DPRD Lombok Timur Tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetorkan terdakwa Z ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp343.183.818, sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 Tanggal 17 Mei 2023. (RSA/yon)
Via
HUKRIM
Post a Comment