BERITA
Diduga Gelapkan Tabungan, Nasabah Minta BMT Al Hasan Diproses Hukum
LOMBOK TIMUR - Puluhan 'emak-emak' dari sejumlah wilayah di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Lotim menuntut pertanggungjawaban koperasi BMT Al Hasan Ummah yang diduga telah menggelapkan tabungan masyarakat hingga bernilai puluhan miliar.
Aksi unjuk rasa yang dimotori Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur dikawal sejumlah aparat kepolisian setempat berlangsung pada Kamis (26/10).
Eko Rahadi dalam orasinya menegaskan agar BMT Al Hasan Ummah segera diproses hukum karena telah merugikan masyarakat sebagai nasabahnya di sejumlah wilayah di Lombok Timur. Tak tanggung-tanggung kata Eko, jumlah tabungan masyarakat mencapai Rp30 miliar lebih yang hingga kini belum juga dikembalikan oleh koperasi BMT Al Hasan yang berkedok sebagai koperasi simpan pinjam.
Korlap Aksi, Kamaruzzaman saat memberikan keterangan pers di sela-sela unjuk rasa di Kantor Bupati Lotim.
Tabungan masyarakat ini tambah Eko, hingga saat ini tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh koperasi bersangkutan. Meski sejumlah laporan telah dilayangkan ke Polres Lotim untuk segera diusut tuntas dana tabungan masyarakat yang menguap.
"Kami minta kepada penyidik Polres Lotim untuk segera mengusut kasus ini. Jika tidak, kami tidak akan tinggal diam. Karena ada kecurigaan kami, oknum koperasi dan penyidik bermain dalam kasus ini seperti yang diketahui selama ini," terang Eko Rahadi mengungkapkannya.
Pada kesempatan itu, Kamaruzzaman selaku Korlap Aksi meminta kepada Pemda Lotim agar tidak tinggal diam dan segera turun tangan dalam kasus ini. Bukan melimpahkan kasus penipuan ini ke Dinas Koperasi Provinsi NTB.
Apabila Dinas Koperasi dan UKM Lotim tidak mampu menangani dugaan penggelapan tabungan masyarakat yang dikelola BMT Al Hasan Ummah, sebaiknya mundur.
"Masyarakat yang ditipu ini merupakan warga Lotim. Seharusnya Dinas Koperasi dan UKM Lotim dapat membantu agar dana masyarakat dapat kembali," pinta Usman, Ketua SBMI Lotim.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lotim, M. Safwan menegaskan bahwa perkara ini telah disampaikan kepada pihak Diskop Propinsi NTB. Meski diakuinya, BMT Al Hasan Ummah ini tidak pernah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagaimana mekanisme sebuah pendirian koperasi yang dipersyaratkan.
Didampingi stafnya, M. Safwan telah menyampaikan hasil pertemuan dengan Diskop NTB tertanggal 19 Oktober 2023 sesuai hasil pemeriksaan.
Dalam pertemuan tersebut kata Safwan, BMT Al Hasan Ummah diminta untuk melakukan rekonsiliasi dan melakukan penyelesaian terkait permasalahan tentang kewajiban-kewajiban kepada anggota. Selanjutnya, BMT Al Hasan segera melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan terakhir menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian permasalahan dengan membuat surat yang ditujukan kepada Dinas Koperasi NTB.
"Kami dari Dinas Koperasi dan UKM Lotim akan terus berkoordinasi sambil mengadvokasi dengan menghormati proses hukum yang telah berjalan," tandasnya. (*)
Via
BERITA
Post a Comment