PEMERINTAHAN
Mutasi di Akhir Jabatan SUKMA, Sekda Lotim Ingatkan Pejabat Tunduk pada Kode Etik
Lombok Timur - Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. M. Juaini Taofik melantik sejumlah 32 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Eselon III pada Rabu Sore, (06/09) di Lobby Kantor Bupati.
Dari 32 Pejabat terlantik, dua diantaranya menjabat sebagai Camat yakni L. Hariyadi sebagai Camat Terara dan H. Masri sebagai Camat Sembalun.
Mewakili Bupati Lombok Timur, Sekda Juaini menghimbau pada seluruh PNS sebagai pelaksana tugas Pemerintahan untuk menerima tugas dan jabatan baru dengan lapang dada serta move on dari tugas jabatan sebelumnya agar dapat melaksanakan tugas baru dengan baik. Ia menilai sikap yang tidak move on tersebut dapat mengganggu kinerja di tempat baru.
Dalam acara pelantikan tersebut, Ia pun menyebut ada 3 pajabat yang akhirnya demosi, karena beberapa hal di antaranya yakni pengunduran diri, hukuman dari tim disiplin PNS, serta penilaian kinerja.
Selain itu, ia juga mengingatkan sebagai PNS para pejabat administrator dan pengawas harus tunduk terhadap code of conduct atau kode etik, dimana dalam setiap ucapan dan tindakan setiap PNS memiliki batasan yang di atur dalam Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dicontohkan tentang bijak dalam bermedia sosial, karena media sosial sebagai jejak digital merupakan bagian dari alat bukti jika terjadi pelanggaran. Terlebih di musim kampannye seperti sekarang ini, PNS sebagai pegawai pemerintahahan hendaknya tetap menjaga netralitas dalam menghadapi PEMILU untuk menghindari pelanggaran disiplin PNS yang dapat berujung pada pelanggaran hukum dan tindak pidana.
Sekda juga meminta kepada semua pejabat terlantik dan seluruh Kepala OPD yang juga turut hadir pada acara tersebut untuk dapat mengingatkan jajarannya di setiap apel OPD masing-masing terkait hal tersebut. (RSA)
Mewakili Bupati Lombok Timur, Sekda Juaini menghimbau pada seluruh PNS sebagai pelaksana tugas Pemerintahan untuk menerima tugas dan jabatan baru dengan lapang dada serta move on dari tugas jabatan sebelumnya agar dapat melaksanakan tugas baru dengan baik. Ia menilai sikap yang tidak move on tersebut dapat mengganggu kinerja di tempat baru.
Dalam acara pelantikan tersebut, Ia pun menyebut ada 3 pajabat yang akhirnya demosi, karena beberapa hal di antaranya yakni pengunduran diri, hukuman dari tim disiplin PNS, serta penilaian kinerja.
Selain itu, ia juga mengingatkan sebagai PNS para pejabat administrator dan pengawas harus tunduk terhadap code of conduct atau kode etik, dimana dalam setiap ucapan dan tindakan setiap PNS memiliki batasan yang di atur dalam Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dicontohkan tentang bijak dalam bermedia sosial, karena media sosial sebagai jejak digital merupakan bagian dari alat bukti jika terjadi pelanggaran. Terlebih di musim kampannye seperti sekarang ini, PNS sebagai pegawai pemerintahahan hendaknya tetap menjaga netralitas dalam menghadapi PEMILU untuk menghindari pelanggaran disiplin PNS yang dapat berujung pada pelanggaran hukum dan tindak pidana.
Sekda juga meminta kepada semua pejabat terlantik dan seluruh Kepala OPD yang juga turut hadir pada acara tersebut untuk dapat mengingatkan jajarannya di setiap apel OPD masing-masing terkait hal tersebut. (RSA)
Via
PEMERINTAHAN
Post a Comment