POLITIK
Singgung Sikap Gubernur Soal Pj Bupati Lotim, STII Minta Ali BD Tak Asal Bunyi dan Subyektif
MATARAM - Tokoh sekeliber Ali BD atau H. M. Ali Bin Dachlan rupanya tidak memahami apa yang terkandung dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
Orang awam pun bisa menangkap bahwa dalam pemahaman Ali BD yang mengatakan Gubernur tidak menunjukkan prinsip reformasi dalam pengajuan nama calon Pj Bupati Lombok Timur adalah pendapat asal bunyi dan sangat subyektif.
"Kata Ali BD begini, jadi jika benar tidak meneruskan usul dari DPRD Lombok Timur tentang calon penjabat, itu berarti usulan (Gubernur NTB) tidak sejalan dengan reformasi," terang Ketua Serikat Tani Islam Indonesia (STII), Muhammad Faisal Pajri mengutip pernyataan Ali BD.
Menurutnya, apa yang disampaikan Ali BD ini adalah salah kaprah dan salah bahasa yang sekaligus memperlihatkan bahwa Ali BD tidak pernah membuka, apalagi membaca Pemerdagri tersebut. Dimana di dalamnya tidak ada satu pasal dan klausal pun yang mengharuskan Gubernur meneruskan usulam DPRD Lotim.
Dijelaskan M. Faisal Fajri, Ali BD harus mengetahui bahwa usulan DPRD Lombok Timur dibawa sendiri oleh Sekretariat DPRD Lombok Timur ke Kementerian Dalam Negeri, bukan melalui Gubernur atau tepatnya bukan diteruskan oleh Gubernur. Dan tentunya usulan yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Lombok Timur tersebut juga sudah diterima oleh Kemendagri. Demikian juga usulan Gubernur bersifat berdiri sendiri yang tidak terkait dengan usulan DPRD Lombok Timur.
"Penjelasan ini penting diketahui supaya seperti biasa dikatakan Ali BD, Anda jangan bodoh ya," pesannya.
Untuk memahami itu, lanjut dia, Faisal Fajri menjabarkan dan mengajak untuk bersama-sama membaca secara lengkap isi Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 pada Bagian keempat, terkait Pengusulan, Pembahasan dan Pelantikan Pj Bupati dan Pj Wali Kota, Paragraf 1, Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota pada Pasal 9 :
(1) Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh:
a. Menteri;
b. gubernur; dan
c. DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Walikota yang memenuhi persyaratan.
(3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Walikota yang memenuhi persyaratan kepada menteri.
(4) DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Walikota yang memenuhi persyaratan kepada menteri.
(5) Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. (**)
Via
POLITIK
Post a Comment