PEMERINTAHAN
Calon Penjabat Bupati Lotim, Nama Ahsanul Khalik Diusulkan DPRD Lotim dan Provinsi NTB
Lombok Timur - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menetapkan tiga nama yang diusulkan menjadi Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur. Tiga nama itu sudah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh Sekretaris DPRD Lotim, Ahyan, SH., MH, Rabu kemarin.
Tiga nama yang diusulkan oleh DPRD Lotim, diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Drs. H. Juaini Taofik, MAP, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTB, Fathul Gani, dan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, S. Sos., MH.
Sosok Ahsanul Khalik, saat ini menjadi perbincangan hangat di kalangan birokrat dan rakyat Lombok Timur. Hal tersebut dikarenakan figur yang dulunya pernah diamanahkan menjadi Pejabat Sementara (PJs) Bupati Lotim pada Pemilu 2018 mampu menjalankan roda pemerintahan di Pemkab Lotim secara baik. Pun dari sektor keamanan dan ketertiban umum cukup kondusif.
Bahkan Pilkada saat Ahsanul Khalik menjabat PJs Bupati Lotim Tahun 2018. Kabupaten Lotim dinyatakan sebagai daerah yang menyelenggarakan Pilkada paling lancar, aman dan paling damai dalam sejarah perhelatan pesta demokrasi di Lotim.
Termasuk sehari setelah pencoblosan sampai ditetapkannya pemenang oleh KPU, pesta demokrasi itu berjalan biasa saja seolah tidak ada Pilkada. Walaupun pada saat itu kepolisian RI dan Bawaslu serta KPU mengatakan bahwa Lotim berada pada wilayah garis merah atau rawan konflik Pilkada.
Atas dedikasinya itu, tak ayal jika nama Ahsanul Khalik kembali mencuat pada pengusulan Pj Bupati Lotim menjelang berakhir masa jabatan kepala daerah saat ini dan Pemilu 2024. Bahkan selain diusulkan sejumlah fraksi di DPRD Lotim, nama Ahsanul Khalik juga masuk dalam daftar usulan Gubernur NTB untuk menjadi Pj Bupati Lotim.
"Kita dari DPRD Lotim mengusulkan tiga nama, yaitu pak Juaini Taofik, Ahsanul Khalik dan Fathul Gani. Nama-nama itu sudah kita serahkan ke Kemendagri," ujarnya.
Dari tiga nama yang diusulkan DPRD Lotim, nantinya akan digodok dan diteliti kembali oleh pemerintah pusat. Pasalnya sebagaimana aturan yang ditetapkan, usulan penjabat Bupati Lotim sebanyak 9 orang, dari DPRD Lotim 3 orang, provinsi 3 orang dan dari pemerintah pusat 3 orang.
"Tapi berdasarkan informasi dari Sekretariat Daerah Provinsi NTB, selain nama Ahsanul Khalik diusulkan oleh DPRD Lotim. Diusulkan juga oleh DPRD Provinsi NTB, yaitu Ahsanul Khalik, Fathul Gani dan Iswandi. Kalau yang dari pemerintah pusat, saya kurang tahu," sebut Ahyan.
Adapun pengumuman ataupun penetapan Pj Bupati Lotim ini akan dilakukan sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati, Sukiman Azmy dan Wakil Bupati, H. Rumaksi Sjamsuddin yang berakhir pada bulan September 2023.
"Sebelum berakhir masa jabatan kepala daerah yang sekarang, Pj Bupati sudah ada. Artinya tidak boleh ada kekosongan kepala daerah," tegasnya. (yon)
Via
PEMERINTAHAN
Post a Comment