PEMERINTAHAN
Sekda Lotim Lantik JPT Pratama Dan Mutasi Puluhan Pejabat
Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali melakukan mutasi pejabat, sebanyak 82 Pejabat Administrator, Pengawas dan penugasan Kepala Puskesmas diambil sumpah dan jabatan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur H. M. Juaini Taofik pada Selasa, (26/07) bertempat di Pendopo Bupati.
Selain itu, Widayat, S.Pd, M.Pd diangkat menjadi Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur yang merupakan hasil dari seleksi pemilihan yang diikuti oleh 11 Pejabat.
Sementara itu, ada 8 pejabat yang ditugaskan menjadi Kepala UPTD Puskesmas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yakni, Nursini Juibanhadi sebagai Kepala UPTD Puskesmas Aikmel, Rina Ekawati Kepala UPTD Puskesmas Sikur, Nurhayati Kepala UPTD Puskesmas Masbagik, Lalu Ahmad Fauzan Kepala UPTD Puskesmas Aikmel Utara, Medina Apnisa Kepala UPTD Puskesmas Kotaraja, H. Mustafa Kepala UPTD Puskesmas Kalijaga, Lalu Aang Junaidi Kepala UPTD Puskesmas Masbagik Baru, dan Nurhadi Kepala UPTD Puskesmas Lendang Nangka.
Sekda dalam sambutannya berpesan untuk memaknai pelantikan sebagai semangat untuk bekerja dimanapun ditugaskan. Ia menilai ASN Lombok Timur lebih beruntung dari daerah lain jika dilihat dari aksebilitas masih aman dan bagus.
Ia juga menyampaikan Sumber Daya Manusia yang berkualitas harus ditempatkan di daerah ekstrem agar pelayanan kepada masyarakat lebih cepat dan tepat. Hal tersebut ia sampaikan melihat banyak ASN yang dipindahkan ke daerah Sembalun, Jerowaru dan wilayah lainnya yang jauh dari pusat kota.
Kepada Kepala UPTD Puskesmas yang baru ia juga berpesan agar melakukan inovasi dan kreasi terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Perubahan dan program baru harus terus ditingkatkan agar masyarakat lebih merasakan pelayanan yang baik.
Selain itu, pada kesempatan tersebut Sekda juga menjawab pertanyaan wartawan terkait mutasi jabatan yang dilakukan di penghujung masa jabatan SUKMA. Ia menjelaskan tidak ada yang salah dalam pelantikan tersebut karena sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (yon)
Via
PEMERINTAHAN
Post a Comment