PENDIDIKAN
Bendahara Umum SDN 3 Masbagik Selatan Diduga Tilep Tabungan Murid Ratusan Juta
Puluhan wali murid SDN 3 Masbagik Selatan mendatangi sekolah untuk mencari kejelasan pencairan tabungan anak-anak mereka. |
Lombok Timur - Puluhan orang tua murid beramai-ramai mendatangi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur, Selasa 25 Juli 2023. Kedatangan mereka terkait perjanjian pengembalian uang tabungan anak-anak mereka yang diduga digelapkan oleh oknum bendahara umum sekolah, inisial Z yang tak kunjung dicairkan.
Pantauan media ini, orang tua murid meminta supaya bendahara dijemput dan dihadirkan langsung ke sekolah untuk mengklarifikasi alasannya yang tak mencairkan tabungan murid yang berjumlah 260 orang. Hanya saja keterangan dari Kepala SDN 3 Masbagik Selatan, oknum bendahara itu tidak bisa hadir dikarenakan sedang sakit.
"Tuntutan kita supaya tabungan anak-anak kami segera dicairkan. Ini sudah tiga kali pertemuan pasca bagi raport dan libur panjang. Namun tabungan anak-anak kami selama satu tahun tidak dibagikan seperti biasanya," terang Tanzani, salah satu wali murid.
Sementara berdasarkan keterangan dari kepala sekolah, kata Tanzani, tabungan murid sebesar ratusan juta diakui oknum bendahara itu digunakan secara pribadi untuk berobat rutin ke Mataram.
Salah satu wali murid bersama kepala sekolah memegang surat pernyataan dan sertifikat rumah yang diserahkan oknum bendahara sebagai jaminan mengembalikan tabungan para murid. |
Kepala SDN 3 Masbagik Selatan, Paozin, S. Pd mengaku sudah melakukan mediasi antara wali murid dengan bendahara umum sekolah yang diwakilkan langsung oleh suaminya. Pasalnya, sisa tabungan murid yang belum dibagikan sebesar, Rp100 juta dari awalnya Rp250 juta.
"Kita bersyukur, ibu bendahara siap bertanggung jawab yang dikuatkan dengan surat pernyataan bermaterai 10.000. Karena tabungan murid sebesar, Rp100 juta itu ia gunakan secara pribadi untuk berobat ke Mataram," ungkapnya.
Kendati demikian, Faozin mengaku sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh bendaharanya tersebut. Tentunya, kata dia, penggunaan tabungan murid untuk kebutuhan pribadi, bahkan tanpa izin dari kepala sekolah selaku penanggung jawab tidak dibenarkan.
"Seharusnya terbuka dan transparan. Apalagi ini menyangkut nama baik sekolah dan kepercayaan wali murid. Tentu nanti kelakuan bendahara ini akan kita komunikasikan dengan komite dan pihak dinas untuk sanksinya," tegasnya.
Sementara, Rosdil Hamzil, selaku suami dari bendahara siap menyelesaikan sisa dari tabungan murid tersebut paling lambat tanggal 10 Agustus 2023. Apabila tabungan itu tidak dikembalikan, ia akan menjual rumah yang ditempatinya saat ini seharga, Rp450 juta.
"Sertifikat rumah saya serahkan ke pihak sekolah sebagai bentuk tanggung jawab mengganti tabungan murid sebesar, Rp100 juta yang kami gunakan untuk berobat istri saya," jelasnya.
Setelah mendengar niat baik dari keluarga bendahara, puluhan wali murid yang didominasi ibu-ibu kemudian meninggalkan SDN 3 Masbagik Selatan. Namun apabila oknum bendahara tidak menepati janjinya sebagaimana yang disampaikan, maka para wali murid akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. (yon)
Via
PENDIDIKAN
Post a Comment