HUKRIM
Tangan Diborgol, Kejari Tahan Mantan Bendahara DPRD Lotim Lantaran Korupsi
Lombok Timur - Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) akhirnya menahan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Lotim, inisial Z. Ia ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pajak anggaran reses di DPRD Lotim Tahun 2019-2020.
Penahanan tersangka Z ini dilakukan, Rabu 7 Juni 2023 usai periksa di ruang tindak pidana khusus (Pidsus) dari pukul 09:00 Wita hingga 15:45 Wita. Z dibawa ke Lapas Kelas IIB Selong menggunakan rompi tahanan berwarna merah dengan kondisi kedua tangannya diborgol.
"Hari ini kita tahan tersangka, Z selaku mantan Bendahara di DPRD Lotim dalam kasus korupsi atau penggelapan pajak anggaran reses," terang Kajari Lotim, Efi Laila Kholis, SH., M.H didampingi Kasi Pidus, M. Isa Ansyori, SH.,MH dan Kasi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, SH., MH.
Penahanan tersangka Z ini setelah dilakukan ekspose perkara dan pemeriksaan lanjutan terkait tindak pidana korupsi terkait dugaan penyelewengan pajak Anggaran Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019 - 2020. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, telah diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk kemudian dilakukan penetapan tersangka dan penahanan.
Dijelaskan Kajari, peran tersangka Z yaitu selaku bendahara pada Setwan DPRD Kabupaten Lombok Timur telah memotong pajak reses. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dari dana reses tersebut ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur. Melainkan sebagian digunakan oleh Z untuk kepentingan pribadinya.
Total pajak anggaran reses anggota DPRD Lombok Timur Tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetorkan oleh tersangka sebesar, Rp343.183.818 sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Terkait kasus ini, tersangka Z dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kini tersangka dibawa ke Lapas Kelas II Selong untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Sementara, penasehat hukum tersangka Z, Mustiadi, SH mengaku siap mengikuti segala prosedur yang dilakukan oleh Kejari Lotim atas penahanan kliennya. Dirinya siap membela kliennya sebagaimana mestinya saat proses persidangan berlangsung nantinya. (yon)
Via
HUKRIM
Post a Comment