PEMERINTAHAN
Nyaleg! Sejumlah Kades di Lotim "Ogah" Mengundurkan Diri
Kepala Dinas PMD Lotim, Drs. Salmun Rahman bersama jajaran memberikan keterangan pers di ruang Command Center, Senin 12 Juni 2023. |
Lombok Timur - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mulai bersikap tegas menyusul adanya kades aktif di Lotim yang maju sebagai calon legislatif pada pemilu 2024. Senin, 12 Juni 2023, para Kades yang nyaleg tersebut dipanggil untuk mengklarifikasi alasannya belum mengundurkan diri.
"Hari ini kita mengundang kepala desa dan BPD-nya yang berdasarkan informasi mencalonkan diri sebagaibcaleg di Pemilu 2024," terang Kepala Dinas PMD Lotim, Drs. Salmun Rahman di ruang Command Center.
Dijelaskan, alasan para Kades itu diundang karena ada mekanisme yang harus ditempuh. Baik itu berupa mendapat SK pemberhentian dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini bupati. Pasalnya saat ini baru 11 Kades yang punya SK pengunduran diri dari 14 Kades yang maju sebagai Caleg.
"Tinggal tiga orang yang belum punya SK pengunduran diri. Itulah yang kita panggil diklarifikasi. Apakah Kades tersebut jadi nyalon atau tidak. Langkah ini juga untuk menjawab pertanyaan BPD," tegasnya.
Adapun tiga Kades yang belum mengajukan pengunduran tersebut, diantaranya Kades Korleko, Kades Suwangi dan Kades Lenek Lauk. Namun bukan Kades yang seharusnya mengajukan pengunduran diri. Melainkan partainya. Sayangnya, persoalan yang dihadapi belum ada partai politik yang mengurus hal tersebut ke daerah.
Sedangkan untuk menerbitkan SK pemberhentian itu syaratnya harus ada pengusulan. Baik dari BPD dan partai politik tempat Kades tersebut bernaung. Untuk itulah, Dinas PMD menurunkan surat kepada 11 BPD supaya menindaklanjuti usulan itu untuk kemudian diproses.
"Sesuai Perda 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Untuk itu bagi kepala desa yang belum mengonfirmasikan pemberhentian ssupaya secepatnya melalui mekanisme sebagaimana mestinya," tegasnya.
Termasuk dalam PKPU petugasnya mengatakan boleh kepala desa tidak menunjukkan SK pemberhentian saat proses pendaftaran. Cukup menunjukkan surat permohonan. Namun pada tahap pencermatan pada tanggal 24 September - 3 November harus ada SK pemberhentian.
Menanggapi hal tersebut, Kades Selagik yang sudah menyerahkan berkas pengunduran dirinya, Hamdan Firdaus mengatakan kepala desa aktif tidak harus menyampaikan surat pengunduran diri sekarang. Melainkan berkas tersebut disampaikan pada 24 September - 3 Oktober 2023. (yon)
Via
PEMERINTAHAN
Post a Comment