HUKRIM
MA Batalkan Putusan Bebas PPK Dermaga Labuhan Haji, BNI Bandung Diminta Kembalikan Uang Pemkab Lotim Rp6,7 Miliar
LOMBOK TIMUR - Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang membebaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nugroho, ST, MT dalam perkara korupsi proyek pengerjaan penataan dan pengerukan Dermaga Pelabuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Pembatalan perkara itu setelah MA menerima akta permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Timur No. 12/Akta-Kas/Pid.Sus-Tpk/2022/PN/Mtr tanggal 3 Oktober 2022. Selain itu, memori Kasasi tanggal 13 Oktober 2022 dari Penuntut Umum Kejari Lotim sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Mataram pada tanggal 13 Oktober 2022.
Dalam petikan putusan MA No. 1244 K/Pid. Sus/2023 yang diterima Kejari Lotim, Nugroho dinyatakan bersalah dan akan menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp. 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu, MA memerintahkan kepada BNI cabang utama Bandung selaku penjamin uang muka pekerjaan penataan dan pengerukan Dermaga Labuhan Haji Lombok Timur tahun 2016 untuk mencairkan jaminan uang muka tersebut sebagaimana garansi Bank Jaminan uang muka sebesar Rp. 6.7 miliar lebih dan diserahkan kepada kas daerah Kabupaten Lotim sebagai uang pengganti.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lotim, Lalu Mohammad Rosyidi, SH., MH membenarkan telah menerima relas petikan putusan dari MA tersebut. Bahkan kata Rosyidi, Kejari Lotim akan segera mengeksekusi terdakwa Nugroho sesuai surat putusan MA untuk menjalani masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Kami juga akan segera ke Bank BNI Bandung untuk melaksanakan putusan MA dengan mengambil jaminan uang muka dalam pekerjaan itu sebesar Rp. 6.7 miliar lebih untuk dikembalikan ke kas daerah," ujar Rosyidi kepada channelntb.com, Senin (5/6).
Sedangkan, terdakwa lainnya Komisaris PT. Guna Karya Nusantara (GKN) Ir. Taufik Ramdhani yang kini masih buron akan segera disidangkan secara absentia (tanpa kehadiran terdakwa).
"Kami masih melakukan pencarian terhadap terdakwa Taufik Ramdhani dimana keberadaannya. Jika kami sudah menemukan dia (Taufik Ramdhani, Red) segera kami tahan," ujar Rosyidi. (yon)
Via
HUKRIM
Post a Comment