BERITA
Kericuhan Warnai Kirap Pemilu di Kantor KPU Lotim, Massa Aksi Bakar Ban Bekas dan Keranda Mayat
Lombok Timur - Massa aksi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Lombok Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur.
Aksi demonstrasi yang digelar itu diwarnai bakar ban dan sempat berlangsung ricuh, karena massa demonstrasi dihadang oleh pihak keamanan, saat massa aksi sempat berusaha masuk ke dalam halaman KPU di saat acara rangkaian kirab berlangsung.
Aksi saling dorong antara petugas kepolisian, Satpol PP dan petugas keamanan dari KPU mulai terjadi saat massa aksi menerobos masuk ke Kantor KPU Lotim yang saat itu tengah foto bersama di atas panggung Kirap Pemilu. Massa aksi juga membakar ban bekas dan keranda mayat di pintu masuk Kantor KPU Lotim sebagai bentuk protes mereka.
Dalam orasinya, Ketua Umum HMI MPO Cabang Lombok Timur, Zulhuda meminta penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu, red) untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Sebab kata dia, selama ini terjadi banyak persoalan, utamanya dalam proses pemutakhiran data pemilih.
"Komisioner KPU Lombok Timur hari ini buta dan tuli terkait proses pemutakhiran data, karena banyak pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tapi masuk dalam daftar pemilih. Dari itu kami meminta KPU melakukan Coklit ulang karena banyak data yang pemilih yang salah," kata dia dalam orasinya. Rabu (14/06/2023).
Masih sambung dia, Komisioner KPU juga diminta untuk mempertanggungjawabkan anggaran di saat proses Coklit, karena data yang dihasilkan dinilai sia-sia. "Anggaran dalam proses itu juga harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Ditegaskan juga, selain Komisioner KPU massa HMI juga meminta Komisioner Bawaslu untuk bertanggungjawab dan mengundurkan diri. Karena Bawaslu dinilai tidak melakukan tugas pengawasan dengan benar.
"Kami mendesak Komisioner Bawaslu untuk mengundurkan diri karena tidak becus melakukan pengawasan data pemilih dari proses awal sampai akhir," tegasnya.
Selain itu, massa aksi juga mendesak perangkat KPU dan Bawaslu yang rangkap jabatan untuk mengundurkan diri, karena dikatakan hal tersebut melanggar aturan. Karena aparatur yang mendapat penghasilan tetap (Siltap) dari negara tidak boleh menerima pendapatan yang ganda.
"Kami meminta perangkat Bawaslu dan KPU di bawah (PPK dan Panwas, red) yang double job untuk mengundurkan diri. Dan komisioner harus bersikap tegas. Karena tidak boleh mereka mendapatkan gaji ganda dari negara," tegasnya.
Masih lanjut dia, jika hal itu tak diindahkan maka dalam waktu dekat HMI MPO Lombok Timur akan mengajukan aduan kepada DKPP RI, agar Komisioner KPU dan Bawaslu Lombok Timur mendapatkan sanksi tegas.
"Jika poin-poin tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami akan melaporkan Komisioner KPU dan Bawaslu Lombok Timur ke DKPP RI agar mereka mendapat sanksi yang tegas yang maksimal," tekannya.
Lebih jauh, Zulhuda juga mengancam dalam waktu dekat HMI MPO akan menggalang konsolidasi lintas OKP dan Ormas untuk menggalang aksi lanjutan yang lebih besar.
"Kalau poin tuntutan kami tak digubris dan tidak ditindaklanjuti, maka kami akan membuat konsolidasi akbar dengan lintas OKP dan Ormas untuk menggelar aksi lanjutan yang lebih masif," tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU. Lombok Timur, M. Junaidi yang dikonfirmasi terkait dengan tuntutan itu menyatakan jika pihaknya sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ada, sesuai tertuang di PKPU Nomor 7 tahun 2023.
"Kami sudah melakukan semua tahapan sesuai dengan aturan yang ada. Dan itu kami laksanakan semaksimal mungkin," katanya.
Kemudian terkait dengan tuntutan mengenai pelaksanaan Coklit yang diduga tidak dilaksanakan sebagimana mestinya, dia menyatakan petugas KPU di bawah seperti PPK dan Petugas Pantarlih telah melakukan verifikasi pemilih di 4. 008 TPS yang ada.
"Justru karena ada perbedaan data itu yang membuktikan kami bekerja. Karena petugas kami sudah melakukan verifikasi di semua TPS yang ada secara rigit," tandasnya. (RSA/yon)
Via
BERITA
Post a Comment