HUKRIM
Kejari Lotim Eksekusi Uang Pengganti Perkara Korupsi Kolam Labuh Labuhan Haji Sebesar Rp6, 7 Miliar
Pelaksanaan eksekusi uang pengganti Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Penataan dan Pengeruksn Kolam Labuh Labuhan Haji Tahun 2026 sebesar, Rp6.721.048.181 |
Lombok Timur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) akhirnya melakukan eksekusi uang pengganti Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Penataan dan Pengerukan Kolam Labuh Labuhan Haji tahun 2016. Dimana uang pengganti tersebut sebesar, Rp6.721.048.181 yang sebelumnya dijaminkam di BNI Cabang Bandung.
Eksekusi uang pengganti ini dipimpin langsung, Kejari Lotim, Efi Laila Kholis, SH., MH didampingi Kasi Pidsus, M. Isa Ansyori, SH., MH dan Kasi Intelijen, Lalu Moh. Rasyidi, SH., MH, Selasa 20 Juni 2023. Sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023, pukul 10.00 WIB, Tim JPU yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah mencairkan garansi bank jaminan uang muka pada Kantor BNI Cabang Utama Jalan Perintis Kemerdekaan Bandung.
Penjamin uang muka Pekerjaan Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur tahun 2016 sebesar Rp6.721.048.181, dengan cara memindahkan ke rekaning penerimaan Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada Bank BRI Cabang Selong.
Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar Jam 13.00 Wita bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Tim JPU yang dipimpin oleh Kajari Lombok Timur telah mengembalikan uang pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.6.721.048.181, dengan cara menyetorkan ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur melalui Bank NTB Syariah sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1244 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 12 April 2023.
Pelaksaanaan eksekusi uang pengganti tersebut disaksikan oleh Kepala BKAD Lotim, Hasni dan Pimpinan Cabang Bank NTB Syariah. Selanjutnya dibuatkan berita acara pelaksanaan eksekusi uang pengganti dan penandatanganan berita acara pelaksanaan eksekusi sekitar pukul 14.00 Wita.
Sebagaimana dilansir pada berita sebelumnya, Nugroho selalu pejabat pembuat komitmen (PPK) bersama Direktur PT. Guna Karya Nusantara (GKN), Taufik Ramadhi selaku kontraktor yang sampai saat ini berstatus DPO telah merugikan keuangan negara sebesar, Rp6, 3 miliar. Kerugian negara ini cukup fantastis dari pagu anggaran ppenataan dan pengerukan kolam labuh Labuhan Haji sebesar, Rp39, 63 miliar yang pengerjaannya melalui Dinas PUPR Lombok Timur. (yon)
Via
HUKRIM
Post a Comment