HUKRIM
Resmi! Kejari Lotim Daftarkan Berkas Gugatan Pencabutan Perwalian Orang tua Pemerkosa Anak ke Pengadilan Agama
Lombok Timur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim secara resmi melayangkan gugatan pencabutan perwalian pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak ke Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Selong, Selasa 16 Mei 2023.
Gugatan Kejari Lotim ini terdaftar dengan Nomor Perkara: 653/PDT.G/2023/PA.Sel. Ditujukan kepada tergugat atas nama, Paturramzi alias Ramzi Bin Sahudin. Dimana yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Terhadap Anak Korban M yang merupakan anak kandung Tergugat dengan Putusan Nomor: 21/Pid.Sus/2023/PN Sel. Demikian disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Efi Laila Kholis, SH., MH.
Dijelaskan bahwa gugatan pencabuatan perwalian dilakukan oleh tim JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang mewakili Negara berdasarkan UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak guna menegakkan kepastian hukum, perlindungan hukum dan kemanfaatan hukum terhadap korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap anak
Kajaribmengaku prihatin anak-anak yang menjadi korban kekerasan tersebut. Pasalnya pelaku dari pelecehan seksual itu, kerap dilakukan oleh orang-orang terdekat mereka, seperti ayah kandungnya. Untuk itu, ketika ada seorang ayah kandung yang menodai anaknya, negara harus mengambil hak asuhnya.
"Orang tua yang melakukan asusila kepada anaknya akan diambil hak asuhnya oleh negara. Ini tengah dilakukan oleh Kejari Lotim dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Agama Selong," ungkapnya. (yon/SYK)
Via
HUKRIM
Post a Comment