HUKRIM
Perusakan dan Pencurian Bale Adat, Hakim PN Mataram Putuskan Otak Pelaku Terbukti Melawan Hukum
Sidang perkara Gugatan Sederhana (GS) di PN Mataram, Senin (22/5). |
MATARAM - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram akhirnya memenangkan penggugat Hamzaeny, HS, SH atas tergugat H. Sukismoyo dalam perkara Gugatan Sederhana (GS) di PN Mataram, Senin (22/5).
Sukismoyo selaku Komisaris Utama (Komut) PT. Gumi Adimira Konsultan (PT. GAK) dalam pengerjaan Bale Adat Sasak di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur terbukti melawan hukum atas uang milik penggugat sebesar Rp190 juta yang diakui telah diterimanya dalam pembangunan Bale Lumbung/Adat Sasak yang ditransfer sebanyak dua kali ke rekening milik tergugat, Sukismoyo.
Dalam putusan perkara No. 7/Pdt.G.S/2023/PN MTR tanggal 22 Mei 2023, Wahyudin Igo, SH selaku hakim tunggal yang menyidangkan perkara perdata tersebut dalam salinan putusan pokok perkara terdapat 5 poin. Sesuai amar putusan hakim, pada poin putusan 1, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Berikutnya, poin kedua, menyatakan demi hukum tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat. Ketiga, menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh penggugat yakni Rp190 juta.
Selanjutnya keempat, menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya. Kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp171.000.
Putusan hakim PN Mataram tersebut sekaligus menampik pernyataan H. Sukismoyo yang tidak pernah mengakui telah menerima uang satu peser pun dari Hamzaeny dan Sainah dalam proses pembangunan Bale Adat beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan sebelumnya, baik tergugat Sukismoyo maupun saksi yang dihadirkan tergugat yaitu, H. Mastar dan Sahabuddin salah seorang oknum guru di salah satu sekolah di Lombok Tengah itu tidak mau mengakui menerima uang dari siapapun termasuk dana dari penggugat. Bahkan kedua saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya dinilai telah berbohong soal keuangan.
Dihadapan hakim, kedua saksi H. Mastar dan Sahabuddin berbelit-belit saat ditanya. Keduanya tidak mengakui bila penggugat Hamzaeny telah mentransfer sebesar Rp190 juta dalam dua tahap ke rekening H. Sukismoyo selaku tergugat. Tapi, saksi hanya mengakui jika dana yang ditransfer itu milik Sainah.
"Saudara tahu apa tidak, uang yang telah ditransfer penggugat. Saudara bisa baca bukti transfer ini milik rekening Hamzaeny ke siapa?," tanya Wahyudin Igo hakim yang menyidangkan perkara perdata GS, beberapa waktu lalu di PN Mataram.
Menjawab pertanyaan hakim, H. Mastar tidak bisa berkata-kata. Dia hanya manggut-manggut dan mengakui jika bukti transfer yang ditunjukan hakim merupakan milik Hamzaeny. Meski demikian, H. Mastar bersikeras jika uang yang ditransfer Hamzaeny merupakan uang milik Sainah.
Begitu pula sebaliknya saksi Sahabuddin yang telah memberikan keterangan kesaksian palsu di depan hakim Wahyudin Igo.
Dalam keterangannya, Sahabuddin mengklaim jika Sainah selaku pemilik bangunan masih belum membayar sebesar Rp2,7 miliar kepada H. Sukismoyo. Padahal, Sahabuddin bukanlah pencatat transaksi keuangan PT. GAK. Sehingga keterangan Sahabuddin diabaikan hakim.
Usai menerima putusan hakim PN Mataram, Sainah, selaku pemilik bangunan adat di Desa Ketapang Raya, Keruak, mengaku jika kedua saksi (H. Mastar dan Sahabuddin) dan tergugat Sukismoyo memberikan keterangan palsu di hadapan hakim.
Sejatinya, beber Sainah, uang yang dipergunakan Sukismoyo untuk membangun bale adat Sasak itu menggunakan uang pribadinya sendiri yang ditransfer. Totalnya sebesar 800 Ringgit atau bila dirupiahkan mencapai Rp3,6 miliar dengan kurs rupiah saat itu.
"Darimana mereka menghitung jika saya masih belum membayar sekitar Rp2,7 miliar. Padahal dari awal mereka menyebutkan Rp1,3 miliar. Lalu sekarang membengkak Rp2,7 miliar," ungkap Sainah mencibir.
Putusan hakim PN Mataram ini kata Sainah, sebagai langkah awal baginya untuk membantah laporan Sukismoyo jika dirinya dianggap tidak pernah membayar satu rupiah pun.
Sainah juga berencana memasukkan gugatan perkara pencurian yang hingga kini tidak pernah ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Lombok Timur. (RSA/01)
Via
HUKRIM
Post a Comment