PEMERINTAHAN
Pemkab Lotim Segera Lunasi Hutang Jatuh Tempo
LOMBOK TIMUR - Hutang Jatuh Tempo (Hujat) Pemkab Lombok Timur yang tersisa sebesar Rp. 30 miliar ke pihak ketiga akan segera dilunasi. Diketahui, besaran utang jatuh tempo di tahun lalu nilainya sebesar Rp. 60,9 miliar. Dari jumlah tersebut sekitar 50 persen telah dibayar ke pihak ketiga yang tersebar di sejumlah OPD. Diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) , Dinas Perkim, Dinas Kesehatan, kegiatan yang bersumber dari dana pokir dewan dan beberapa OPD lainnya.
Sekda Lombok Timur, HM. Juaini Taofik mengatakan, pembayaran utang jatuh tempo ini telah diatur dalam peraturan bupati (Perbup). Dari Rp. 60 miliar utang jatuh tempo di tahun 2022 lalu, 50 persen telah dibayar sebelum lebaran.
"Sisanya yang belum kita bayar sekitar Rp. 30 miliar lebih. Dan kita jadwalkan bulan Mei atau paling telat Juni utang jatuh tempo harus kita selesaikan," ucap Juaini Taofik.
Pembayaran utang jatuh tempo kata dia dilakukan secara selektif. Misalnya kalau pihak ketiga itu memiliki empat paket kegiatan yang belum dibayar maka dua paket pengerjaan akan dibayar terlebih dahulu. Sisa pembayaran menyusul belakangan.
Pasca pandemi Covid 19 ini hampir semua daerah punya utang jatuh tempo. Hal itu disebabkan karena ada ekspektasi terutama berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak terealisasi sesuai dengan harapan.
Sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur H. Hasni. Disampaikannya pembayaran utang jatuh tempo Pemkab akan melakukan penyesuaian anggaran di APBD 2023. Karenanya, Pemkab mengupayakan semua utang jatuh tempo itu akan bisa tuntas terbayar sampai Mei.
"Karena itu konsep penyusunan APBD 2023 ini disesuaikan dengan masa jabatan bupati. Dengan demikian maka pemerintah sekarang tidak akan sampai meninggal utang sampai masa jabatannya berakhir " ujar Hasni.(SYK/*)
Via
PEMERINTAHAN
Post a Comment