HUKRIM
Jaksa Tetapkan Mantan Bendahara DPRD Lotim Tersangka, Diduga Gelapkan Pajak Anggaran Reses Ratusan Juta
Lombok Timur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menetapkan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Lotim, inisal Z jadi tersangka korupsi pajak anggaran. Penetapan tersangka ini dilakukan, Jumat 26 Mei 2024 sekitar pukul 14:00 Wita.
"Satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka perkara Tipikor dugaan penyelewengan pajak anggaran. Inisial tersangka Z, bendahara di Sekretariat Dewan Tahun 20219-2020," terang Kajari Lotim, Efi Laila Kholis, SH., M.H melalui Kasi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, SH., MH.
Penetapan tersangka ini, lanjut Rasyidi setelah dilakukan ekspose perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan penyelewengan pajak Anggaran Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019 - 2020. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, telah diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan, Z sebagai tersangka.
Adapun, kata Rasyidi, peran tersangka Z yaitu selaku bendahara pada Setwan DPRD Kabupaten Lombok Timur telah memotong pajak untuk reses. Namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dari dana reses tersebut ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur. Melainkan sebagian digunakan oleh Z untuk kepentingan pribadinya.
"Total pajak anggaran reses anggota DPRD Lombok Timur Tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetorkan oleh, Z ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur namun digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar, Rp343.183.818 sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023," papar Rasyidi.
Terkait kasus ini, tersangka Z dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (yon)
Via
HUKRIM
Post a Comment