PEMERINTAHAN
Bupati Sukiman : Resmi Atau Tidak, Semua Kegiatan Penambangan Harus Ada Retribusi
LOMBOK TIMUR - Bupati Lombok Timur, Drs. H. M. Sukiman Azmy telah memerintahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim untuk mengawal dan mengawasi setiap aktivitas penambangan langsung di mulut tambang.
Bahkan, orang nomor satu di Lotim itu juga telah menempatkan 100 personil Pol PP untuk berjaga-jaga di area penambangan.
"Jadi setiap mulut tambang dikawal oleh dua personil Pol PP. Hal ini untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita," papar Sukiman Azmy kepada wartawan, Rabu (12/4).
Dia kembali menegaskan bahwa setiap aktivitas penambangan apakah itu resmi atau tidak, memiliki retribusi. Karena, semua kekayaan yang ada di bumi Lombok Timur ini harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.
Diakui Bupati Sukiman, selama ini kekayaan alam di Lombok Timur tidak pernah ditarik retribusinya terutama tanbang ilegal karena tidak memiliki dasar hukum.
"Ya, kita dulu tidak berani menarik retribusi yang ilegal. Tapi sekarang semuanya harus kita tarik. Kalau tidak mau berikan retribusi jangan mengambil kekayaan alam didaerah ini," pinta Sukiman.
Logikanya tambah dia, setiap barang yang keluar dari perut bumi Lombok Timur harus ditarik retribusinya. Apakah tambang itu berizin atau tidak. Apakah itu batu apung, pasir, kerikil dan sebagainya.
Sehingga target Rp. 60 miliar setahun untuk PAD dari tambang ini minimal bisa terpenuhi. Kalaupun ada kelebihannya bisa dimanfaatkan untuk masyarakat Lombok Timur. Semisal, untuk pembangunan jalan yang lebih baik seperti hotmix.
"Kita ingin pundi - pundi PAD ini menjadi lebih besar. Demikian pula retribusi dari rumah makan dan restoran. Jangan sampai retribusi rumah makan itu hanya belasan juta. Padahal, setiap saat orang makan," ujarnya. (SYK/*)
Via
PEMERINTAHAN
Post a Comment