HUKRIM
Sesalkan Sidang Digelar Tertutup, Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk di PN Selong
Keluarga korban kasus pembunuhan Jum'ah alias Amaq Anto, saat mengamuk di depan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Selong, Senin 3 April 2023 |
Lombok Timur - Keluarga korban kasus pembunuhan Jum'ah alias Amaq Anto, mengamuk di depan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Selong, Senin 3 April 2023. Lantaran keluarga korban yang hadir tidak diberi masuk saat sidang berlangsung. Pada lah majelis hakim yangbmemimpin jalannya sidang menyatakan sidang terbuka untuk umum.
Berdasarkan pantauan media ini, aparat keamanan dari pihak kepolisian berjaga ketat dengan memasang pagar betis di pintu masuk salah satu ruang sidang PN Selong.
"Kita hanya diizinkan masuk cuma tiga orang, enggak tahu sekarang kenapa kita tiba-tiba tidak tidak diizinkan masuk padahal pada sidang sebelumnya kita bisa ikut," ungkap salah satu keponakan korban, Wahyuni.
Amarah keluarga korban semakin memuncak setelah mereka mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kedua terdakwa dengan tuntutan masing-masing 18 tahun penjara.
"Tuntutan kepada dua orang pembunuh ini terlalu ringan. Jaksa tidak adil, karena mereka sudah berencana untuk membunuh suami saya," kata istri korban yang turut hadir.
Menurut keluarga lainya, semestinya kedua terdakwa harus dihukum mati. Apalagi tindakan yang dilakukan kepada korban sangat sadis, secara biadab keduanya mengakibatkan 36 luka robek di tubuh korban.
"Tuntutan Jaksa sangat ringan. Harusnya dua orang ini dihukum mati karena mereka sangat sadis dan biadab terhadap korban," teriak salah satu keluarga korban.
Disebut juga jika selain kedua terdakwa, harusnya pihak kepolisian menangkap pacar dari salah satu terdakwa (pelaku utama, red). Sebab diduga kuat, pacar terdakwa itulah yang menjadi otak pembunuhan dengan melakukan provokasi.
"Pacarnya Rodi juga ikut merencanakan pembunuhan ini. Tapi sampai sekarang masih bebas berkeliaran dan tidak ditangkap. Kami harap majelis hakim meminta polisi untuk menangkapnya," sesalnya.
Akibatnya dua terdakwa seusai menjalani sidang harus dievakuasi tim JPU Kejari Lombok Timur dengan meminta bantuan tambahan dari personel Polres Lombok Timur untuk dibawa ke Lapas Kelas llB Selong.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ida Made Oka Wijaya, SH menyatakan jika tuntutan 18 tahun yang dilayangkan JPU pada kedua terdakwa melalui berbagai pertimbangan.
"Tentu ada pertimbangan yang memberatkan dan yang meringankan. Lalu yang meringankan terdakwa karena dia mengakui semua tindakannya dan tidak berbelit," ucapnya.
Disinggung terkait massa tuntutan yang hanya 18 tahun, kendati kedua pelaku didakwa Pasal 340 KUHP karena melakukan pembunuhan berencana. Oka menyebut tidak bisa dilakukan penyeragaman karakteristik tindak pidana, sehingga tuntutan pun tidak mesti sama.
"Karakteristik setiap tindak pidana itu berbeda, kendati mereka tetap bdijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pastinya tuntutan 18 tahun itu menurut kami sudah maksimal," tandasnya.
Sementara itu, Ketua PN Selong yang coba dihubungi melalui Humas PN Selong, Nasution baik secara langsung maupun melalui pesan aplikasi percakapan perihal pelarangan keluarga korban untuk menyaksikan jalannya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu tidak mau memberikan tanggapan. (SY/01)
Via
HUKRIM
Post a Comment