PEMERINTAHAN
Penambangan Pasir Besi Pringgabaya Ciptakan Kerusakan, Dewan Lotim Minta Pemprov NTB Bertanggung Jawab
Lombok Timur - Aktifitas penambangan pasir besi di Pringgabaya kini menjadi ancaman bagi warga sekitar. Pasalnya, penambangan di wilayah tersebut sudah menciptakan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Terkait kondisi tersebut, DPRD Lotim meminta supaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk bertanggung jawab.
Demikian ditegaskan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, H. Daeng Paelori, Senin 3 April 2023. Dikatakannya, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan PT. AMG pada proyek tambang pasir besi di Pringgabaya harus ada pihak yang bertanggung jawab. Pemprov NTB yang semestinya bertanggung jawab karena kewenangan dan pengawasan untuk reklamasi itu sepenuhnya ada di provinsi.
Ditegaskan kembali bahwa saat ini kebijakan terkait tambang pasir sepenuhnya ada di provinsi. Apalagi jika mengacu pada peraturan, sebelum provinsi mengeluarkan izin pada perjanjian ada pasal pasal yang tidak boleh dilanggar. Utamanya pada kasus penambangan pasir besi yang dilakukan PT. AMG di pringgabaya, ada klausul yang mengatakan setelah melakukan penggalian PT. AMG harus melakukan reklemasi lahannya.
"Ada klausul-klausul atau pasal yang harusnya PT. AMG taati, salah satunya setelah melakukan penambangan harus mereklamasi lahannya. Namun nyatanya sampai dengan saat ini hal itu tidak dilakukan. Jika PT. AMG tidak melakukan kewajibannya, maka Provinsi harus bertanggung jawab," tegasnya.
Dikatakannya kewajiban Pemprov NTB karena tidak diawasi selama ini proses penambangannya (PT. AMG, red). Tugas Pemprov yang mengawasi tambang, kalau tidak nanti siap-siap saja Pemprov akan dilaporkan lagi oleh masyarakat.
Daeng juga menjelaskan selama PT. AMG berproses di Lombok Timur itu jauh lebih besar kerugian yang ditimbulkannya dibandingkan keuntungan.
"Kita di Daerah melihat rakyat kita tidak mendapatkan apa-apa dari keberadaan PT. AMG dan tambang yang lainnya, rakyat hanya kebagian susahnya," katanya.
Seperti infrastrukturbjalan yang tadinya di bangun dari APBD mestinya bisa dimanfaatkan 10 hingga 20 tahun oleh masyarakat. Sedangkan hadirnya penambangan itu, jalan-jalam lebih cepat mengalami kerusakan yang cukup parah.
"Yang kita bangun dari APBD infrastruktur lainnya juga 10 hingga 20 tahun tidak akan rusak kalau memang masyarakat saja yang menggunakannya, tetapi terpangkas hak masyarakat itu oleh aktifitas tambang itu," tegasnya.
Sementara rusaknya jalan ini ketika akan diperbaiki kembali, anggaran yang dimiliki Pemda Lotim tidak mampu. Bahkan tidak sebanding hasil yang didapatkan dari uang penambangan itu untuk membangun jalani. Maka betapa banyaknya kerugian masyarakat meliputi mobilitas, termasuk juga ekonomi dan segala macamnya.
"Pemprov NTB harus segera bertanggung jawab atas kerusakan - kerusakan lingkungan yang terjadi atas aktifitas penambangan pasir besi di Pringgabaya," pungkasnya. (SYK/01)
Via
PEMERINTAHAN
Post a Comment