Tak Sesuai Regulasi KPU, Pemda Lotim Bakal Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Menindaklanjuti fenomena tersebut, Pemda Lotim melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Penertiban Pemasangan Baliho/Tanda Gambar bersama seluruh Pimpinan Partai Politik se-Lombok Timur yang berlangsung di Ruang Rapat Kesbangpoldagri, Kamis 2 Maret 2023.
Hadir pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Timur, Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Timur serta Pimpinan Partai Politik di Lombok Timur.
Diketaui, sesuai dengan Undang-Undang yang ada Penyelenggaran Pemilu/Pilkada dimulai dari tanggal 28 November 2023. Dari tanggal tersebut, partai politik hanya boleh melakukan sosialisasi internal di partai, sedangkan untuk pemasangan alat peraga kampanye harus dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan.
Selain itu, pemasangan baliho tersebut dinilai tidak mengedepankan nilai estetika, etika, kenyamanan dan keamanan di tengah-tengah masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. M. Juaini Taofik dalam arahannya menyampaikan pada saat ini masyarakat lebih tertarik membahas Pemilu, menurutnya hal tersebut terjadi karena penggunaan media sosial masyarakat yang sangat tinggi sehingga informasi tersebut cepat tersebar. Untuk itu, pertemuan ini menjadi langkah yang baik dalam mengawal proses Pemilu yang ada di Lombok Timur.
Selain itu, ia menilai aturan dalam pemasangan baliho tersebut sudah di pahami oleh Pimpinan masing-masing Partai Politik sehingga diharapkan tidak akan ada lagi kesalahpahaman. Ia juga mengatakan Partai Politik perlu tahu terkait Perbup tentang netralitas ASN dalam menghadapi Pemilu mengingat antara Partai Politik dan Pemerintahan saling mempengaruhi.
Sekda juga menghimbau kepada Partai Politik agar melaksanakan regulasi yang ada dengan meminimalisir pelanggaran Pemilu, sehingga Pemilu/Pilkada Tahun 2024 berjalan sesuai dengan azas Pemilu agar menghasilkan Pemilu/Pilkada yang berkualitas.
Selaras dengan Sekda, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, Mustafa S.Sos menyampaikan pemasangan Baliho harus sesuai dengan regulasi agar tidak terjadi pembongkaran Baliho oleh Dinas yang mempunyai tupoksi yakni Satpol PP, mengingat Bakesbangpol dalam hal ini juga memiliki tanggung jawab dalam menciptakan kondusifitas di Lombok Timur.
Ia menegaskan karena dalam tahapan pemasangan alat peraga kampanye belum dilaksanakan untuk itu semua baliho yang sudah tersebar di masyarakat lebihnya yang tersebar di titik-titik yang terlarang akan ditertibkan oleh Pemda. (AN/03)
Post a Comment