BERITA
PT NSL Gugat Pemda Lotim di PN Selong, Pertanyakan Pemutusan Kontrak Sepihak
Lombok Timur - PT. Natura Samudera Lestari (NSL) menggugat Pemda Lotim atas pemutusan sepihak izin operasi PT NSL di Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur (Lotim). Pasalnya, pemutusan secara sepihak itu dinilai keluar dari perjanjian yang ditandatangani antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan PT. NSL pada tahun 2020 lalu.
Kebijakan Pemda Lotim tersebut nilai masih kurang populis. Sehingga Pemda Lotim, dalam hal ini bupati dinilai lupa tentang komitmen yang sudah terbangun antara Pemda Lotim dan PT NSL. Demikian ditegaskan Kepala Cabang Wilayah NTB PT. NSL, H. Hulain, Jumat 31 Maret 2023.
Menurutnya, perjanjian yang sudah ditandatangani kedua belah pihak itu tidak boleh diputus secara sepihak, kecuali pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya yang dituangkan dalam perjanjian. "Baru pemutusan kontrak bisa dilakukan, itu pun tidak serta merta," tegasnya.
Kendati demikian, ia berharap Pemerintah Kabupaten Lombok Timur meninjau ulang kebijakan pemutusan kontrak terhadap perusahaannya yang beroperasi di Dermaga Labuhan Haji. Hal tersebut dikarenakan setiap ada pelanggaran mestinya ada teguran. "Selama tiga tahun beroperasi tidak ada teguran atau somasi," tegasnya.
Maka dari itu, H. Hulain sangat menyayangkan kebijakan pemutusan ini karena sangat merugikan. Tidak hanya perusahaan yang dirugikan, tapi ratusan tenaga kerja yang bekerja di perusahaan ini akan kehilangan pekerjaannya.
"Ada 215 orang ABK ditambah 3 nahkoda yang bekerja di perusahaan kami. Semuanya dari Lombok Timur. Kalau diputus bagaimana nasib mereka. Mereka punya anak istri dan keluarga yang harus dinafkahi," ucapnya.
Untuk itu, PT. NSL hadir membantu Pemda mengurangi pengangguran dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, karena memiliki potensi pendapatan daerah yang luar biasa. Dimana PT. NSL untuk wilayah NTB mengoperasikan 168 kapal yang bergerak di perikanan laut, di luar kapal tanker.
Namun demikian, kata Hulain, sebenarnya kebijakan pemutusan ini bisa miss komunikasi selama ini dengan perusahaannya. Oleh sebab itu, pihaknya siap melakukan perbaikan dan berharap kontrak perusahaannya tetap diperpanjang.
"Saya atas nama perusahaan meminta maaf kalau ada kekeliruan atau miss komunikasi dari manajemen. Mari kita rajut silaturrahmi kembali," ujarnya.
Sedangkan jalur hukum atau gugatan ke pengadilan adalah upaya terakhir yang akan ditempuh jika Pemda Lotim tetap kekeh membatalkan kontrak secara sepihak tersebut.
"Jalur hukum adalah langkah terakhir. Terpaksa upaya hukum yang kita lakukan. Bukan bupati yang kita gugat, tapi Pemda Lotim," pungkasnya. (yon)
Via
BERITA
Post a Comment